DOKTER PERKOSA KELUARGA PASIEN

Terungkap Trik Bejat Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien di RS, Bawa Korban ke Lantai 7

Trik licik  dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31) melakukan rudapaksa korbannya.

|
Editor: Khistian Tauqid
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
DOKTER RESIDEN ANESTESI RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) pelaku yang diduga merudapaksa keluarga pasien. Terungkap trik licik dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31) melakukan rudapaksa korbannya. 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap trik licik  dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31) melakukan rudapaksa korbannya.

Seperti diketahui, Priguna melakukan rudapaksa FH (21) anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Pelaku Priguna sudah ditetapkan sebagai terasangka kekerasan seksual oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap siasat Priguna melancarkan aksinya merudapaksa FH.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Hendra saat konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Priguna awalnya berdalih melakukan pengecekan darah ke anak pasien, FH (21).

Trik pelaku dengan mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Anehnya, Priguna meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS."

"Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir TribunJabar.id.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," papar Hendra.

Dalam aksinya, pelaku menghubungkan jarum ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi."

"Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terang Hendra.

DOKTER PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN -Tampang dokter PPDS Unpad cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Polisi menemukan pelaku terindikasi memiliki kelainan seksual serta sempat mencoba bunuh diri saat akan dibekuk.
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN -Tampang dokter PPDS Unpad cabul yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Polisi menemukan pelaku terindikasi memiliki kelainan seksual serta sempat mencoba bunuh diri saat akan dibekuk. (TribunJabar/Nandri)

Baca juga: Ketika Ayah Korban Kritis di RSHS Bandung, dokter Residen Priguna Rudapaksa Keluarga Pasien

Pelaku Sudah Ditahan

Kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan informasi ini.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Unpad dan RSHS Bandung mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” bunyi keterangan yang diterima TribunJabar.id, Rabu.

Berikut langkah-langkah yang diambil Unpad dan RSHS Bandung:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Kondisi Korban Trauma

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, menyebut hasil visum ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Surawan mengatakan kondisi korban saat ini membaik, meski sedikit trauma.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," katanya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.

Surawan menegaskan, korban tak tahu tujuan dari pelaku, namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung."

"Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."

"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," papar Surawan.

Sementara itu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda.

Sebab, jelas Surawan, pihaknya tengah melakukan pengujian.

Diketahui, pelaku berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung.

Sedangkan, korban merupakan warga Kota Bandung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Licik Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien, Bawa Korban ke Lantai 7 dengan Dalih Cek Darah"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved