Ketua PN Jaksel Terima Suap
Barang Bukti Suap PN Jaksel, Mobil Mewah hingga Uang Dollar Singapura dan Amerika
Kejaksaan Agung menyita barang bukti mobil mewah dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryan
TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Agung menyita barang bukti mobil mewah dalam kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Diduga, MAN menerima suap Rp60 miliar untuk suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Deretan mobil mewah yang diamankan yakni mobil Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menuturkan, ada empat orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jaksel.
Mereka adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
Abdul menjelaskan, MAN ditangkap setelah penyidik melakukan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Baca juga: Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar
"Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Adapun Zarof Ricar sebelumnya telah ditangkap terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Selama penyidikan, Kejagung telah menggeledah lima tempat berbeda di wilayah Jakarta pada Jumat (11/4/2025).
Hasilnya, penyidik Kejagung menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu pada Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta dan daerah lainnya.
Satu di antara tempat yang digeledah adalah rumah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat sebagai panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah.
Hasilnya, penyidik menemukan uang valuta asing di dalam rumah dan mobil milik WG.
Penyidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah kediaman advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.