Ketua PN Jaksel Terima Suap
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Terjerat Suap Rp 60 Miliar
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp 60 miliar dari tiga perusahaan besar
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Diduga terima Rp 60 miliar
Arif diduga telah menerima RP 60 miliar dari advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Menurut Abdul Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Qohar mengatakan Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.