POLISI TABRAK WARGA DI NTT

Polisi Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di NTT, Aiptu Hendrikus Kini Dipecat dari Polri

Aiptu Hendrikus Endi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). 

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI TABRAK WARGA - ilustrasi polisi. Nasib sial dialami oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endi yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP). 

Penyebabnya karena Aipta Hendrikus menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57) hingga tewas.

Marselinus Plea merupakan warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengonfirmasi pemecatan Aiptu Hendrikus.

Iptu Yermi lantas membeberkan hasil sidang KKEPP, Aiptu Hendrikus dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, Aiptu Hendrikus dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, Aiptu Hendrikus direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Yang bersangkutan lalai mengendarai sepeda motor dan menabrak pejalan kaki hingga tewas,” ujar Yermi kepada wartawan di Maumere, Senin (14/4/2025).

Yermi berujar, Aiptu Hendrikus dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Viral, Dua Korban Terkapar di Jalan dan Semak-semak

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024). 

Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria. 

Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang tengah menyeberang. 

Akibat kecelakaan tersebut, Aiptu Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet di kaki kiri dan kanan, pendarahan di telinga kiri, serta luka robek di dahi. 

Sementara itu, Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri dan hidung, serta patah tulang pada kaki kiri. 

Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc. Hillers Maumere guna mendapat pertolongan medis. Setelah dirawat beberapa saat, Marselinus dinyatakan meninggal dunia.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Aiptu Hendrikus Dipecat dari Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved