Tanjungpinang Terkini
Sabu Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang, 50 Ribu Warga Diselamatkan dari Ancaman Narkoba
Dari hasil pemeriksaan laboratorium dan penimbangan resmi, jumlah total sabu yang disita sebanyak 10 kg
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Eko Setiawan
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 9,6 kilogram hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menerangkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka pertama berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025.
Saat itu, pelaku kedapatan membawa koper berisi 10 bungkus sabu yang dibalut plastik teh cina, masing-masing dengan berat sekitar 1 kg.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial AS (24) di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Hamam saat memimpin jalannya konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan laboratorium dan penimbangan resmi, jumlah total sabu yang disita sebanyak 10 kg.
Namun, sekitar 316,8 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Pekanbaru, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum dan keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Menurut Kapolresta, sabu seberat itu jika beredar di pasaran bisa bernilai hingga Rp 4 miliar dan diperkirakan dapat merusak hingga 50 ribu jiwa.
Ia menyebut, pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga langkah menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut hadir, mengapresiasi upaya Polresta.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kerja sama erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam melawan narkoba yang bisa mengancam seperempat dari penduduk Tanjungpinang,” ujarnya.
Zulhidayat juga mengajak seluruh warga untuk aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Ia mengingatkan bahwa Tanjungpinang berisiko menjadi jalur transit dari luar negeri, sehingga pencegahan perlu melibatkan semua elemen masyarakat.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati. (yki)
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Kepri, Mahasiswa Bawa 13 Tuntutan dan Langsung Dibacakan |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Tanjungpinang, Ternyata Lokasi Ini Sudah 30 Tahun Dijadikan Gudang Barang Bekas |
![]() |
---|
LAM Ajak Warga Tanjungpinang Jaga Anak Gadis dari Prostitusi dan Kejahatan Lainnya |
![]() |
---|
Geger Pegawai di RSUD RAT Tanjungpinang Diancam Dibunuh, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.