2 Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap, Ini Kesaksian Ayah Korban Penganiayaan di Serang Banten
Masih mendalami peran dua pelaku penganiayaan yang menewaskan warga Lebak, Banten bernama Fahrul Abdillah (29), Polresta Serang Kota.
TRIBUNBATAM.id - Masih mendalami peran dua pelaku penganiayaan yang menewaskan warga Lebak, Banten bernama Fahrul Abdillah (29), Polresta Serang Kota.
Pada Selasa (15/4/2025), dua pelaku berinisial MS (24) dan JH (34) menganiaya korban.
Dua oknum TNI juga terlibat penganiayaan dan proses hukumnya diserahkan ke Denpom Serang.
Korban dianiaya saat sedang nongkrong di alun-alun Serang bersama 10 temannya ungkap ayah korban, Nana Sujana.
Kemudian datang empat pelaku mengejar teman korban yang datang membawa mobil.
Korban berusaha melerai perkelahian, namun berujung penganiayaan.
"Jadi anak saya cuma mau melerai mereka, malah anak saya yang jadi korban pengeroyokan," bebernya.
Korban yang terkapar tak sadarkan diri dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang lalu dirujuk ke RSUD Banten.
"Teman-teman nya balik lagi ke lokasi, cuma katanya pas liat anak saya sudah terkapar di aspal tak sadarkan diri," imbuhnya.
Nana menambahkan korban dirawat selama empat hari dan dinyatakan meninggal pada Jumat (18/4/2025).
"Pokoknya selama 4 hari itu anak saya koma, dan meninggal di rumah sakit pukul 06.25 WIB," terangnya.
Keluarga dan teman korban mendatangi Denpom Serang untuk melaporkan kasus penganiayaan.
"Nah waktu itu temanya juga datang ke Denpom sebagai saksi, dan orang Denpom menyuruh temannya menunjukkan pelaku oknum TNI yang terlibat pengeroyokan."
"Dari situ ketahuan satu orang pelaku yang terlibat mengeroyok korban," tukasnya.
Selama anaknya dirawat, tak ada perwakilan dari TNI menjenguk korban.
"Cuma pas kami datang ke rumah, sudah banyak aparat TNI yang datang. Bahkan sampai pemakaman pun mereka menyaksikan," jelasnya.
Pihak Denpom sempat memberikan uang santunan sebesar Rp10 juta.
"Dan saya minta ke mereka agar kasus ini harus segera dituntaskan, dan diselesaikan," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro, menyatakan dua oknum TNI yang terlibat penganiayaan telah diamankan.
Kedua pelaku merupakan anggota Korem 064/Maulana Yusuf.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunBaten.com.
Kepala Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin, menyatakan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan karena salah paham.
Korban yang berupaya melerai perkelahian justru menjadi sasaran tindak kekerasan.
Akibat perbuatannya, MS dan JH dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ayah Korban Penganiayaan di Serang Banten, 2 Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap, .
| TNI AL dan Pemcam Midai Tanamkan Semangat Kebangsaan ke Generasi Muda di Natuna |
|
|---|
| Kapendam Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Prajurit TNI di Buru, 1 Tewas dan 4 Luka |
|
|---|
| HUT ke-80 TNI di Anambas, Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Kemanunggalan |
|
|---|
| Anak-anak di Natuna Antusias Naik Mobil Tempur Foto Bareng Prajurit di Peringatan HUT TNI |
|
|---|
| Kasus Oknum Persit Selingkuh dengan Junior Suami, Ketemuan di Hotel Langsung 3 Kali Berhubungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.