Kamis, 7 Mei 2026

Pemprov Kepri

Pemprov Kepri segera Buka Seleksi Direksi BUMD Energi untuk Isi Tiga Posisi Direktur

Pendaftaran seleksi calon direksi BUMD Energi Kepri dibuka pada 25 April 2025 hingga 30 April 2025 mendatang.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SELEKSI DIREKSI BUMD ENERGI - Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Karo Ekbang) Setdaprov Kepri, Syakyakirti saat diwawancarai terkait seleksi direksi BUMD Energi Kepri 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan membuka pendaftaran untuk seleksi pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdaprov Kepri, Syakyakirti.

Ia mengatakan, pendaftaran ini dibuka pada 25-30 April 2025 mendatang.

“Seleksi dibuka untuk mengisi tiga posisi jabatan,” ujarnya, Senin (21/04/2025).

Baca juga: Pemprov Akan Buka Seleksi Calon Direksi BUMD Energi Kepri, Tim Pansel sedang Disusun

Adapun jabatan yang akan diisi mulai dari Direktur Utama, Direktur Umum/Keuangan, dan Direktur Operasional.

Disampaikannya, selama prosesnya nanti, para peserta yang mendaftar akan mengikuti tes administrasi, Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK), serta tes wawancara.

Selain itu, pada saat mengikuti UKK, seluruh peserta juga akan melaksanakan penulisan makalah dan presentasi. 

Pengumuman untuk pembukaan lowongan jabatan direksi di BUMD Energi Kepri ini sudah dimulai pada 17 April hingga 24 April 2025 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin menegaskan, akan terus mendorong Pemprov Kepri, untuk mempercepat pembukaan lowongan jajaran direksi BUMD Energi Kepri ini.

Politisi PKS itu juga ingin jabatan direksi BUMD Energi Kepri diisi oleh orang yang kompeten dan menguasai bidangnya.

“Jangan ada pula titipan-titipan. Harus benar-benar orang profesional. Agar bisa membawa BUMD mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Baca juga: Kinerja BUMD Kepri Terus Merugi, Anggota DPRD Suhadi Dorong Audit Eksternal Dilakukan

Wahyu pun mengingatkan, kepada orang yang nantinya terpilih untuk mengisi jabatan Direktur Umum, bila dalam kurun waktu dua tahun tidak ada perkembangan, harus siap untuk mundur dari jabatan.

“Jadi kalau bisa ada dibuat juga pernyataan tertulis itu. Tapi, Pemprov Kepri juga sampaikan, secara resmi apa saja pekerjaan direksi. Kita kan tidak mau, BUMD yang sudah dibentuk dan diisi malah jadi beban APBD,” pintanya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved