BERITA KRIMINAL

Pengakuan Pelaku Begal Payudara di Solo, Kecanduan Nonton Video Dewasa di Akun X

Pelaku mengungkapkan bahwa konten dewasa di platform X (Twitter) mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut, yang kini berujung pada penangkapan d

|
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
PELAKU BEGAL PAYUDARA- Terinspirasi oleh video dewasa di media sosial X, BTN nekat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang remaja di Solo pada 8 April 2025. 

TRIBUNBATAM.id, SOLO - Pelaku begal payudara ditangkkap Polisi. Dia adalah BTN (30) seorang pria yang beraksi di Solo karena ketagihan nonton video dewasa di platform X (Twitter).

Pelaku melakukan aksi begal payudara terhadap seorang remaja putri di Solo pada 8 April 2025.

Pelaku mengungkapkan bahwa konten dewasa di platform X (Twitter) mendorongnya untuk melakukan tindakan tersebut, yang kini berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman penjara.

“Saya tertarik di Twitter (X,-red),” kata dia, dalam sesi jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Senin (21/4/2025). 

Video dewasa di media sosial membuatnya nekat melakukan aksi pelecehan.

BTN sudah beberapa kali melakukan aksi pelecehan terhadap wanita. 

Di kesempatan pertama, dia beraksi di Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Namun, ketika itu, dia berhasil melarikan diri.

Kini, BTN tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak atas perbuatannya. 

Pada (8/4/2025), BTN beraksi di jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Adapun yang menjadi korban, yaitu seorang remaja berinisial BR (17). 

Dia mengaku ketika beraksi memiliki kriteria yakni menargetkan calon korban yang menurutnya memiliki badan yang bagus. 

"Iya (yang body-nya bagus). Yang penting body," kata dia. 

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan pelaku terancam hukuman pidana penjara.

“Atas perbuatannya, BTN dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved