ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH
Bareskrim Polri Buka Suara Laporan Ridwan Kamil soal Isu Perselingkuhan, Lisa Mariana Dijerat UU ITE
Ridwan Kamil menempuh jalur hukum atas isu perselingkuhannya dengan selebgram Lisa Mariana.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum atas isu perselingkuhannya dengan selebgram Lisa Mariana.
Ridwan Kamil sudah resmi melaporkan Lisa Mariana yang mengaku memiliki hubungan gelap dengannya hingga memiliki anak.
Pria yang kerap disapa Kang Emil itu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrip Polri atas dugaan manipulasi bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menganggap Lisa Mariana menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas melalui sosial media.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa laporan Ridwan Kamil tersebut kini dalam proses penanganan oleh penyidik Bareskrim.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, pendalaman dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Jika ditemukan, selanjutnya akan ditentukan direktorat yang berwenang untuk menangani perkara itu.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.

Baca juga: Revelino Tuwasey Batal Nikahi karena Karakter Lisa Mariana, Malah Ngaku Selingkuhan Ridwan Kamil
Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil atau RK Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri.
Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
"Benar Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 45 jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
"Sementara, belum ada fakta hukum yang otentik berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. (Tindakan itu) merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil," ujarnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Bareskrim Dalami Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam Dijerat UU ITE"
Ridwan Kamil Akhirnya Jawab Tantangan Lisa Mariana untuk Tes DNA di Singapura, Tetap Yakin Hasilnya |
![]() |
---|
Hotman Paris Komentari Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil di Atas Angin |
![]() |
---|
Hotman Paris Bongkar Obrolan dengan Ridwan Kamil setelah Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan |
![]() |
---|
Masa Lalu Lisa Mariana Dibongkar Tetangga, Ternyata Sejak Lama Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Beri Kejutan di KPK, Imbas Hasil Tes DNA Anaknya dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.