Rabu, 15 April 2026

Pahami Aturan IMEI di Batam: Daftar Handphone dari Luar Negeri Cuma Bisa Sekali Setahun!

Bawa handphone dari luar negeri lewat Batam? Ingat, pendaftaran IMEI cuma bisa sekali setahun per identitas. Cek aturan lengkapnya!

TribunBatam.id/Istimewa
BEA CUKAI BATAM - Petugas Bea Cukai Batam membantu proses pendaftaran IMEI perangkat HKT dari luar negeri secara langsung di kantor pelayanan. Bea Cukai Batam mengingatkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini menegaskan bahwa pendaftaran IMEI perangkat dari luar negeri di kawasan bebas, seperti Batam, dibatasi hanya sekali dalam setahun untuk identitas yang sama. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Buat kamu yang hobi belanja gadget dari luar negeri, wajib tahu nih!

Sebab Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) punya aturan khusus soal pendaftaran (International Mobile Equipment Identity) IMEI handphone yang kamu bawa dari luar negeri.

IMEI merupakan nomor seri unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler seperti ponsel.

Nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit dan berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat pada jaringan seluler. 

Sebagai pintu masuk strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Batam punya sistem pengawasan yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Salah satunya adalah kebijakan pendaftaran IMEI yang diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh praktik joki IMEI yang kerap memanfaatkan celah peraturan.

 

Dasar aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menegaskan bahwa pendaftaran IMEI perangkat dari luar negeri di kawasan bebas, seperti Batam, dibatasi hanya sekali dalam setahun untuk identitas yang sama.

Jadi, kalau kamu membawa handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri melalui Batam, kamu hanya bisa mendaftarkan maksimal 2 unit untuk satu identitas dalam satu kali kedatangan.

Yang perlu dicatat, setelah melakukan pendaftaran, kamu baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati jangka waktu satu tahun sejak pendaftaran sebelumnya.

Aturan ini bukan tanpa alasan.

Pengawasan ini diterapkan untuk menghindari modus penyelundupan melalui jalur pribadi yang marak terjadi karena status Batam sebagai kawasan bebas/Free Trade Zone.

Di kawasan ini, barang-barang dari luar negeri bebas masuk, namun untuk HKT yang akan digunakan dengan jaringan lokal di Indonesia, perangkatmu tetap harus didaftarkan IMEI-nya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi

Proses pendaftaran IMEI ini sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi www.beacukai.go.id, aplikasi Mobile Bea Cukai.

Atau lewat pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) saat kedatangan di terminal penumpang yang telah mendukung layanan tersebut. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved