Sabtu, 11 April 2026

Oknum Provost Terlibat Narkoba

Bea Cukai Batam Ciduk Penumpang Bawa Sabu dari Malaysia, PG Teman SS Oknum Polisi

Bea Cukai Batam rilis kasus penyelundupan narkoba yang dibawa penumpang dari Malaysia. Dari sini pula, awal penangkapan SS, oknum polisi Tanjungpinang

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
PENYELUNDUPAN NARKOBA - PG, penumpang kapal ferry dari Malaysia tujuan Batam diamankan petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan selundupkan narkoba jenis sabu, Rabu (5/3/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.idBea Cukai Batam merilis kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa seorang penumpang kapal ferry dari Malaysia tujuan Batam, berinisial PG.

Pengungkapan kasus ini menjadi awal terbongkarnya keterlibatan SS, oknum anggota Provost Polresta Tanjungpinang terkait peredaran narkoba di Kepri.

SS ditangkap personel Polda Kepri di Batam dari hasil pengembangan yang dilakukan di lapangan.

Dalam kasus ini, seorang penumpang kapal ferry MV Pintas Luxury 1, PG (32) ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Rabu (5/3/2025). 

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang di Batam terkait Narkoba

Penumpang PG, saat itu baru datang dari Stulang Laut, Malaysia, pelayaran pukul 13.15 WIB. 

Namun ketika melewati pintu pemeriksaan rutin dengan anjing pelacak unit K-9, penumpang PG berupaya menghindari pelacakan. 

Atas keanehan itu, petugas lantas melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya 
Bea Cukai Batam menemukan barang bukti Methamphetamine (sabu) dengan total berat 185 gram.

Barang bukti itu menempel di tubuh korban, di bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dibungkus plastik dalam popok seberat 185 gram," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).  

Selanjutnya, barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut

Evi menerangkan jaringan peredaran narkoba oleh pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, PG bekerja atas perintah dari seorang laki-laki bernama SS yang merupakan kawan main bola dari PG. 

Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama dirinya bekerja sebagai kurir. 

Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 juta per trip. 

Namun ketika di Malaysia, SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikkan menjadi Rp10 juta per trip.

SS berangkat dari Tanjungpinang ke Batam pada Sabtu, 1 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved