Pesan Ketua Bawaslu RI Buat PAW Anggota Bawaslu Kepri: Jangan Berharap Banyak Perjalanan Dinas
Ketua Bawaslu RI titip pesan buat Said Abdullah Dahlawi, PAW anggota Bawaslu Kepri yang dilantik melalui zoom meeting dari Jakarta, Selasa (22/4).
TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja menitipkan pesan kepada Said Abdullah Dahlawi, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Kepri.
Dalam pelantikan virtual melalui aplikasi zoom meeting di Jakarta pada Selasa (22/4), Rahmat Bagja mengimbau agar efisiensi tidak membuat patah semangat.
Termasuk peningkatan kerja sama yang makin ditingkatkan dalam bekerja.
Selain PAW anggota Bawaslu Kepri, Ketua Bawaslu RI juga melantik anggota Bawaslu Kota Surabaya, Dimas Anggara.
“Jangan berharap banyak pada perjalanan dinas karena efisiensi dan sudah diambil. Sumpah jabatan jadi harus semangat dan komunikasi serta kerja samanya dengan anggota lainnya ditingkatkan,” ungkap Bagja melansir laman Bawaslu RI yang dilihat Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Bawaslu Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 20,2 Miliar
Bagja menerangkan ke depannya akan dilakukan kegiatan melalui aplikasi zoom meeting, bukan lagi rapat di hotel-hotel.
“Ini adalah awal baru bagi bapak-bapak semua, sebagai Anggota Bawaslu dan kegiatan akan sangat banyak. Ya seperti akan dilaksanakan melalui zoom meeting,” ungkap Bagja.
Akhir paparannya, Bagja memberikan selamat kepada Anggota Bawaslu yang telah dilantik secara resmi. “
Selamat kepada Anggota Bawaslu Kepulauan Riau dan Surabaya semoga amanah dan dapat meningkatkan kerja sama yang baik,” ungkap Bagja.
Nama Said Abdullah Dahlawi bukan orang baru di Bawaslu Kepri.
Baca juga: Bawaslu Kepri Catat Ada 33 Dugaan Pelanggaran Pada Pilkada 2024 , Termasuk Dilakukan Oleh ASN
Ia pernag menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kepri.
Pada tahun 2022, ia mendapat amanah sebagai Ketua Bawaslu Kepri menggantikan Muhammad Sjahri Papene.
Pemberhentian dan pergantian Ketua Bawaslu Kepri itu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0107/HK/01 .OI/K. 1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan ketua Bawaslu Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Bawaslu Kepri Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 20,2 Miliar |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu Kepri Terancam Mangkrak Dampak Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Kepala Bakesbangpol Kepri Puji Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Kepri 2024 |
![]() |
---|
Daftar Berita Populer Pilihan Hari Ini, Kebijakan Fuel Card di Batam Ramai Dikritik Warga |
![]() |
---|
Bawaslu Kepri Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.