Kini Dipecat, Bukan 2 Kali Seminggu, Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita 4 Kali dalam 3 Hari

Dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan ditemukan fakta baru.

Editor: agus tri
Istimewa
POLISI PERKOSA TAHANAN WANITA - Ada fakta baru yang ditemukan dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan. 

LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

Baca juga: SOSOK Polisi di Pacitan yang Perkosa Tahanan Wanita, Beraksi 2 Kali Seminggu, Kini Terancam Dipecat

Menurut dia, Aiptu LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.

PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.

LC mencabuli dan memerkosa PW sebanyak empat kali di salah satu area Polres Pacitan pada bulan April 2025.

Kejadian ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Pacitan pada 12 April 2025.

Diketahui, polisi yang memperkosa korban ini diketahui memiliki jabatan tinggi di ruang tahanan Polres Pacitan.

Ia saat itu menjabat Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Jawa Timur.

Pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Jumat 4 April 2025.

Korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi.

Tak hanya sekali, pada Minggu (6/4/2025), Aiptu Lilik Cahyadi kembali memperkosa korban.

Dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh Aiptu Lilik di ruang tahanan Polres Pacitan.

Rupanya bukan cuma dua kali, Aiptu LC memperkosa PW tiga hari berturut-turut yakni 4-6 April 2025.

Bahkan ia melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali dalam tiga hari.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan 2 Kali Seminggu, Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita 4 Kali dalam 3 Hari, Kini Dipecat, .

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved