Kini Dipecat, Bukan 2 Kali Seminggu, Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita 4 Kali dalam 3 Hari

Dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan ditemukan fakta baru.

Editor: agus tri
Istimewa
POLISI PERKOSA TAHANAN WANITA - Ada fakta baru yang ditemukan dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan. 

TRIBUNBATAM.id -- Dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan ditemukan fakta baru.

Sempat diberitakan telah memperkosa korban selama tiga hari berturut-turut, LC atau Aiptu Lilik Cahyadi.

Ternyata pelaku memperkosa tahanan wanita berinisial PW sebanyak empat kali dalam waktu tiga hari itu.

Parahnya lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh Lilik di dalam ruang tahanan.

Atas perbuatannya itu, Aiptu LC kini sudah dipecat dan dihukum penempatan khusus.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia mengatakan kalau Aiptu LC kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.

Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap LC selama ditahan di Polda Jatim.

"Untuk kasus pidana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari Kompas.com Kamis (24/4/2025).

Jules juga mengatakan, sejak Rabu (23/4/2025), tersangka LC ditahan di rumah tahanan Polda Jatim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Kemarin Rabu juga telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim," ucapnya.

Dalam sidang etik tersebut, tuntutan yang diajukan yakni tersangka melakukan perbuatan tercela dan penempatan dalam tahanan khusus selama 20 hari.

"Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dalam hal ini, sanksi kita kenal dengan pemecatan,” ujarnya.

Hasil sidang tersebut, kata dia, pelanggaran LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Aiptu LC juga dihukum penempatan khusus dan dipecat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved