DISKOMINFO KEPRI
Pengalihan Participating Interest 10 Persen di North West Natuna Resmi Terwujud
Pengalihan Participating Interest (PI) ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Northwest Natuna (WK NWN) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Prima Energy ke PT Pembangunan Kepri Northwest Natuna (PT PK NWN) resmi terwujud.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengalihan PI yang dilakukan oleh CEO Prima Energy, Pieters Utomo, dan Direktur Utama PT PK NWN, Syahril Efendi, di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Kamis (24/4/2025) malam.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad; Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro; Bupati Anambas, Aneng; Bupati Natuna Chen Sui Lan menyaksikan penandatanganan tersebut.
Turut hadir, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara serta Direktur Utama PT Pembangunan Kepri, Azwardi Anas.
Pengalihan PI ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Pastikan Tunda Bayar untuk Kabupaten Segera Disalurkan
Aturan tersebut mengamanatkan pemberian PI kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bentuk pemberdayaan daerah serta peningkatan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan bahwa proses pengalihan PI ini berlangsung cukup panjang dan harus dilakukan untuk mendukung pengelolaan PI yang akan memberikan dampak positif bagi daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus melakukan inovasi untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah, salah satunya dengan pengelolaan PI 10 persen ini,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad juga menyampaikan terima kasih kepada SKK Migas yang merestui pengelolaan wilayah hulu migas di luar batas kewenangan wilayah laut Provinsi Kepri.
Menurutnya, meski wilayah laut yang dimaksud merupakan kewenangan nasional, SKK Migas mengabulkan permohonan untuk memberikan hak pengelolaan ini kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Tegaskan Seluruh Wilayah Jadi Prioritas Percepatan Pemerataan Listrik
“Pengelolaan ini membutuhkan investasi besar, mulai dari eksplorasi hingga proses pengembangan yang rumit, terutama di wilayah laut yang memerlukan teknologi dan sistem khusus,” ujar Gubernur Kepri itu.
Ia berharap dengan dimulainya proses ini, akan ada peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta peluang bagi kabupaten-kabupaten di wilayah ini untuk berkembang lebih cepat
Gubernur Kepri juga mengungkapkan keyakinannya bahwa BUMD dan KKKS mampu mengelola PI ini secara optimal.
“Kami optimistis, dengan sinergi yang kuat antara BUMD dan KKKS, PI ini dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menggarisbawahi pentingnya momentum ini bagi pengelolaan hulu migas di daerah.
Baca juga: Pemprov Kepri dan SKK Migas Perkuat Komitmen Kolaborasi Berkelanjutan
Kepri
Provinsi Kepri
Pemprov Kepri
Diskominfo Kepri
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Ansar Ahmad
Nyanyang Haris Pratamura
Adi Prihantara
Batam
Tanjungpinang
Gubernur Kepri Apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Setujui Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Natuna Siap Jadi Gerbang Ekspor-Impor di Perbatasan |
![]() |
---|
Sekdaprov Kepri Ikuti Rakor Perdana Gugus Tugas TPPO Kepri, Adi Prihantara Ungkap Dua Tugas Utama |
![]() |
---|
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Dukung Penuh Pelaksanaan World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Tiga Jalan Provinsi Kepri di Bintan sudah Selesai Diperbaiki, Tinggal Satu Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.