DISKOMINFO KEPRI

Pengalihan Participating Interest 10 Persen di North West Natuna Resmi Terwujud

Pengalihan Participating Interest (PI) ini merupakan bagian dari implementasi ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dokumentasi Diskominfo Kepri untuk TribunBatam.id
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad foto bersama sesudah menyaksikan penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest yang dilakukan oleh CEO Prima Energy, Pieters Utomo, dan Direktur Utama PT PK NWN, Syahril Efendi di Gedung Daerah Tanjungpinang, Kamis (24/4/2025) malam. 

"Pengalihan PI 10 persen ini merupakan tonggak penting dalam memberikan peran kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu migas," ujar Luky. 

Luky menyebut ini adalah milestone pertama kali di Provinsi Kepri, sesuai dengan semangat desentralisasi, yang memastikan bahwa kegiatan hulu migas tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan PI secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

PI yang dikelola dengan baik akan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan daerah. 

"Penting untuk mengikuti tata kelola good governance, di mana kepatuhan terhadap regulasi dan pelaporan keuangan menjadi aspek yang sangat penting dalam awal pengelolaan PI ini,” tambah Luky.

Baca juga: Kaya Raya Karena Migas, Daftar Rincian Dana Bagi Hasil SDA Blora Jateng 2025, Ratusan Miliar

Sekretaris SKK Migas ini juga menekankan bahwa pengelolaan hulu migas yang melibatkan daerah akan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi wilayah tersebut. 

"Dengan adanya keterlibatan daerah, kita harapkan pengembangan sektor migas tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemerintah pusat, tetapi juga untuk daerah," jelasnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved