KASUS ASUSILA DI TANJUNGPINANG
Eks Manager Restoran Cepat Saji di Tanjungpinang Jadi Tersangka Asusila, Candro Maikel Kini DPO
Polresta Tanjungpinang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Candro Maikel, tersangka kasus asusila sejak Maret 2025 lalu.
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Candro Maikel, mantan manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang kini berstatus tersangka kasus asusila.
Kasus asusila di Tanjungpinang itu terjadi kepada karyawan restoran cepat saji di ibu kota Provinsi Kepri pada Agustus 2024.
Selain berbuat asusila, polisi mengungkap jika pria 31 tahun itu juga memberi ancaman kepada korbannya.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak senonoh yang menyerang kehormatan dan kesusilaan seseorang dengan unsur kekerasan atau ancaman.
Meski sudah menyandang status tersangka kasus asusila, faktanya polisi belum menahan Candro Maikel.
Baca juga: Tersangka Kasus Asusila di Tanjungpinang Buron, Polisi Terbitkan DPO Buat Candro Maikel
Bahkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H menyebut jika tersangka kasus asusila di Tanjungpinang itu telah meninggalkan ibu kota Provinsi Kepri.
Penyidik Polresta Tanjungpinang bahkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Candro Maikel, tersangka kasus asusila di Tanjungpinang ini.
Penerbitan DPO atas nama Candro Maikel ini diketahui sejak Maret 2025 lalu.
"Tersangka tidak lagi berada di sini. Kami sedang menelusuri keberadaannya," ujar Hamam Wahyudi, Sabtu (26/4/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa Candro Maikel telah meninggalkan Kota Tanjungpinang sejak surat DPO keluar.
Baca juga: Tahanan Kasus Asusila di Tanjungpinang Tewas Baru Sebulan di Mapolresta
Lebih lanjut, Hamam menyampaikan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan jajaran kepolisian di daerah lain untuk memperluas pencarian.
"Begitu DPO dikeluarkan, informasi langsung kami sebarkan ke seluruh Polres di Indonesia," jelasnya.
Pantauan TribunBatam.id, selebaran yang memuat informasi DPO atas nama Candro Maikel mulai tersebar di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satunya tampak terpasang di area mesin ATM Supermarket Mahakam, yang sempat menarik perhatian warga yang hendak bertransaksi di tempat tersebut.
Beberapa dari mereka tampak memotret selebaran DPO tersangka kasus asusila di Tanjungpinang itu sebagai dokumentasi.(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Aksi Tak Pantas Ayah ke Putri Kandung Terbongkar Setelah 6 Tahun Tertutup Rapat |
|
|---|
| Siasat Buruh Pelaku Asusila Sesama Jenis di Tanjungpinang, Korbannya Pelajar 14 Tahun |
|
|---|
| Akhir Pelarian DPO Tersangka Asusila di Tanjungpinang, Candro Jadi Pegawai Mal di Batam Saat Buron |
|
|---|
| Polisi Tangkap Tersangka Kasus Asusila di Tanjungpinang di Batam, Buron Sebulan Lebih |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis di Tanjungpinang Korbannya Anak SD, Beraksi Sejak 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/DPO-Kasus-Asusila-di-Tanjungpinang-Kepri-s.jpg)