KASUS ASUSILA DI TANJUNGPINANG

Aksi Tak Pantas Ayah ke Putri Kandung Terbongkar Setelah 6 Tahun Tertutup Rapat

Polisi membongkar motif dari ayah di Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang tega berbuat asusila ke putri kandungnya yang masih sekolah selama 6 tahun.

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
POLRESTA TANJUNGPINANG - Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat ditemui baru-baru ini. Ia mengungkap kasus asusila di Tanjungpinang dimana ayah kandung sebagai pelakunya. Perbuatan ini terjadi sejak tahun 2019. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ulah seorang ayah berinisial Sk (39) berbuat asusila ke putri kandungnya ini jelas tidak untuk ditiru.

Aksinya yang coba ia tutup rapat selama 6 tahun akhirnya terbongkar dengan penangkapan oleh polisi.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap tersangka kasus asusila di Tanjungpinang di rumahnya di kawasan Bukit Bestari pada Rabu (21/5/2025).

Kepada polisi, Sk mengaku telah berbuat asusila kepada anak kandungnya yang masih sekolah itu sejak tahun 2019.

"Sudah kami tangkap. Selama 6 tahun dia lakukan itu kepada anak kandungnya yang masih sekolah," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poernowo, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Barang Bukti Perkara Asusila Paling Banyak Dimusnahkan Kejari Anambas

Sk mengaku jika perbuatan asusila di Tanjungpinang itu ia lakukan setelah bercerai dengan istrinya.

Atas aksi bejat itu, SK dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah kami tahan dan nantinya akan kami proses lebih lanjut," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved