CURANMOR DI BINTAN

Curi Dua Motor Scoopy, Warga Bintan Ditangkap Polisi di Pelabuhan Usai Pulang Kampung

MI, pria 40 tahun ditangkap polisi atas laporan pencurian sepeda motor di daerah Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
CURANMOR DI BINTAN - Pelaku curanmor di Bintan, MI (40) saat dihadirkan di Mapolsek Bintan Timur, Bintan, baru-baru ini 

Anggota Reskrim Polsek Bintim selanjutnya melacak keberadaan tersangka. Ternyata, MI ada di Medan.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Batam Dibekuk Polisi, Hasil Curian Ditampung di Rumah Kontrakan

"Anggota pun melihat jadwal tersangka kembali ke Kijang, dari Medan, ke Kota Batam, dan ke Pelabuhan Tanjungpinang," ucapnya.

Sementara itu, MI mengaku mencuri motor itu untuk kebutuhan sehari-hari. Rencananya ia akan menggadaikan motor ke seseorang di Tanjungpinang senilai Rp2 juta.

"Uangnya untuk anak istri di kampung. Saya di Kijang bekerja swasta sebagai penjaga gudang ikan," katanya.

MI kini menyesali perbuatannya. Ia mengaku bersalah dan siap menjalankan hukuman yang diberikan.

Ia mengaku pekerjaannya sekarang tak cukup untuk biaya dua anak dan istrinya di Medan.

"Ini hanya kepepet saja. Saya nyesal," kata dia sembari menunduk lemas.

MI terancam dikenai pasal 363 dan atau pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintim untuk proses lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved