Akhirnya Pemkab Karimun Serahkan SK CPNS dan PPPK Tahap Satu

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyerahkan SK CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi tahap I tahun 2024

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Prawira Maulana
Yeni Hartati
Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahap I tahun 2024. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus seleksi tahap I tahun 2024.


Penyerahan SK dilakukan secara sombolis saat apel pagi pegawai, di halaman upacara Kantor Bupati Karimun, Senin (28/4/2025).


Diketahui, penyerahan SK CPNS dan PPPK di lingkungan kerja Pemda Karimun menjadi yang pertama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Penyerahan secara simbolis langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Djunaidy, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwiyandri.


Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Djunaidi menyampaikan sebanyak 97 orang yang lulus tes CPNS.


Kemudian untuk PPPK sebanyak 1.508 orang dengan rincian 1.212 formasi teknis, 99 tenaga guru dan 197 tenaga kesehatan.


Namun, untuk CPNS penyerahan SK hanya diberikan 80 orang saja sisanya masih menunggu tahapan penyelesaian berkas dan verifikasi dari BKN.


"Untuk CPNS belum bisa kami serahkan semuanya, karena masih menunggu kelengkapan administrasi dan ada juga menunggu verifikasi BKN," ujar Djunaidi.


Djunaidi menambahkan SK PPPK juga belum dapat diserahkan secara keseluruhan, masih ada sejumlah berkas yang masih harus dilengkapi.


Dalam penyerahannya, sebanyak 1.400 orang yang menerima SK PPPK dan sisanya sebanyak 108 orang menunggu untuk lengkapnya berkas administrasi.


"Ada 108 yang kasusnya sama dengan yang CPNS tadi, ada sebanyak 25 orang belum lengkap administrasinya, dan lainnya masih dalam proses verifikasi," terangnya.


Dengan begitu, keterlambatan penyerahan SK bagi CPNS dan PPPK akan diserahkan kembali setelah selesainya proses kelengkapan administrasi serta verifikasi oleh BKN.


Selanjutnya, bagi pegawai CPNS dan PPPK yang telah menerima SK akan mendapatkan gaji terhitung bulan Mei 2025.


Djunaidy menegaskan Pemda telah menyediakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk pembayaran gaji PPPK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved