POLISI RAMPOK MINIMARKET

Oknum Polisi Nekat Rampok Minimarket di Pati, Sempat Sekap Karyawan sambil Bawa Celurit

Berikut ini aksi oknum anggota polisi Rifki Sarandi (30) yang menjadi tersangka kasus perampokan di minimarket.

Editor: Khistian Tauqid
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
KRONOLOGI PERAMPOKAN - Ilustrasi polisi. Oknum anggota polisi Rifki Sarandi (30) menjadi tersangka kasus perampokan di minimarket yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota polisi Rifki Sarandi (30) menjadi tersangka kasus perampokan di minimarket yang terletak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tidak sendirian, Rifki bersama seorang rekannya bernama Herlangga Nurcahyo (33) nekat melakukan perampokan.

Rifki merupakan bintara polisi yang bertugas di Polresta Pati.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penangkapan Rifki dan temannya yang merupakan warga sipil.

Rifki dan Herlangga merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi yang didapatkan, aksi perampokan Rifki dan Herlangga terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30.

Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan
PERAMPOKAN MINIMARKET - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi terlibat perampokan minimarket di Pati, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Oknum Polisi Rampok Motor Warga Kini Tersangka, Sebelumnya Jadi Atensi Kapolres

Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban. 

Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas. 

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap. 

Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa."

"Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.

Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati."

"Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved