POLISI RAMPOK MINIMARKET
Sosok Rifki Sarandi Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Terancam Hukuman PTDH
Sosok oknum polisi Rifki Sarandi (30) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok oknum polisi Rifki Sarandi (30) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Rifki Sarandi bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (31) melancarkan aksinya, pada Selasa (27/2/2025), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penangkapan Rifki Sarandi dam Herlangga.
Rifki Sarandi dan Herlangga merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Artanto juga mengatakan bahwa Rifki Sarandi dipecat sebagai polisi karena kasus tersebut.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."
"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (28/4/2025).
Sosok Rifki Sarandi
Rifki merupakan bintara polisi yang bertugas di Polresta Pati.
Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.
Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Baca juga: Kronologi Yusril Koto Kena Jemput Paksa Polisi, Warga Batam Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.
Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.
Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.
Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.