Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Jaksa Ungkap Dadang Tersinggung Ulil Main HP
Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (7/5/2025).
Editor:
Agus Tri Harsanto
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Menjelang persidangan, belasan personel kepolisian dari Polda Sumbar tampak melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan.
Ia tampak fokus menyimak dengan saksama saat lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.
Belasan personel kepolisian terlihat memenuhi ruang sidang selama proses berlangsung.
Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Namun, setelah berdiskusi, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan
Berita Terkait
Baca Juga
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 17 Desa di Solok Selatan Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
APBD 2025 Solok Selatan Surplus Rp 47,06 Miliar, PAD Rp 68,94 Miliar |
![]() |
---|
Jangan Dikorupsi, Dana Desa Solok Selatan 2025 Sudah Cair Rp24 M, Ini Daftar Desa Terima Lebih Rp1 M |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Kebun Sawit Solok Selatan Ditangkap, Diduga Karena Utang |
![]() |
---|
Dua Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Solok Selatan, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.