Rabu, 22 April 2026

48 Penambak Udang Dapat Teguran DKP Lingga, HNSI Kepri: Harusnya DKP Membina Mereka

Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, menyikapi tentang surat teguran yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, terhadap 48 pelaku usaha tambak

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/dok pribadi Distrawandi
HNSI KEPRI - Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi, menyikapi surat teguran yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, terhadap pelaku usaha tambak udang.

Surat teguran dengan nomor B/500.5.3.14/DISKAN-PB/190 itu, dilayangkan kepada 48 pelaku usaha tambak udang, yang dianggap belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, serta belum mengelola buangan air dari tambak.

Dia berharap, Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DKP) Kabupaten Lingga, jangan sekedar hanya mensosialisasikan saja, tetapi juga membina para petambak.

"Mereka ini kan termasuk pengusaha pemula, yang baru bergerak, mereka putra daerah, dan juga lapangan pekerjaan juga banyak terserap di situ," ujar Distrawandi kepada Tribunbatam.id, Selasa (6/5/2025) malam.

Ia mengingatkan kepada Dinas Perikanan yang menjadi pembinaan nelayan tambak udang maupun DLH, untuk mendampingi pengusaha tambak ini, terkait perizinan.

"Sehingga mereka tau dan tata cara seperti apa menjadi petambak," ujar pria yang kerap disapa Wandi ini.

Dirinya menyarankan pemerintah daerah, agar bisa membuat pelatihan, bimbingan tentang perizinan, dan lain-lain, kepada para petambak, yang dianggapnya di Kabupaten Lingga masih banyak pemula.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Kamis 8 Mei 2025, Suhu di Batam 25-31 Derajat Celcius

Wandi menerangkan curhatan dari warga sebagai kelompok tambak, bahwa banyak dari mereka yang tidak mengetahui cara mengurus izin tersebut.

"Kata petambak yang saya tanyai, mereka cuma kelompok budidaya yang disupport oleh 'bapak angkat' mereka untuk pemodal pakan atau pemodal bibit, mereka bekerja."

"Nah, nunggu panen, dibagikan pun mereka terima lah, paling tidak cukuplah untuk makan dan menghidupi anak istri, biaya kuliah, dan sebagainya, begitulah keterangan mereka," tutur Wandi.

Sehingga, dari persoalan ini, dirinya berharap penambak udang yang ada di Kabupaten Lingga, memiliki legal atau prosedur aturan yang bagus.

"Bisa jadi, nanti ketika mereka bagus berusaha mereka terlepas dari 'bapak angkatnya', mungkin disupport oleh perbankan."

"Hadirnya pemerintah untuk mendampingi, bahkan ajak pihak perbankan, kasi modal," ucapnya.

Ketua HNSI DPD Kepri ini berharap, pemerintah jangan hanya sebagai 'wasit bola', dalam melihat aktivitas usaha tambak udang.

"Jadi pegang peluit, pegang kartu merah dan kuning, setelah jadi pelanggaran denda, jadi orang mau membuat usaha takut," katanya.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved