Selasa, 21 April 2026

Polisi Arab Menyamar saat Tangkap WNI Kasus Visa Haji Ilegal

Polisi Arab Saudi menyamar sebagai calon jemaah untuk membongkar praktik visa haji ilegal yang menjerat seorang warga Indonesia inisial KMR.

freepik/net
VISA HAJI ILEGAL - Sebanyak 24 warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Berikut detik-detik penangkapannya. 

"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.

Diberitakan Media Arab

Penangkapan WNI atas tuduhan promosi visa haji ilegal ini juga menarik media setempat. 

Saudi Gazette, surat kabar harian berbahasa Inggris di Arab Saudi memberitakan tentanng penangkapan WNIdalam berita berjudul Indonesian resident arrested in Makkah for promoting fake Hajj campaign.

Dikabarkan Patroli keamanan di Makkah telah menangkap seorang WNI karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.

Dalam pemberitaannya, Saudi Gazette menuliskan kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, dengan menawarkan layanan penginapan dan transportasi palsu bagi para jamaah di tempat-tempat suci. 

Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menghimbau warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.

Yusron B Ambary mengungkapkan ada sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) ingin menjalani ibadah haji secara ilegal.

WNI tersebut tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

Yusron mengungkapkan mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150juta.

WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji.

“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yusron Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dirinya mengingatkan warga negara Indonesia untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved