Petinju asal Inggris Pukul Warga di Bali, Tak Terima Ditegur Naik Motor Ugal-ugalan

Seorang wisatawan asal Inggris bermama Liam Orme (22) berulah di Bali. Ia ditangkap setelah menganiaya warga.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
TERSANGKA - Liam Orme asal Inggris saat diamankan di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat 9 Mei 2025. Petinju asal Inggris Jadi Tersangka Pemukulan di Ubud Bali, Sempat Berkendarau Ugal-ugalan 

TRIBUNBATAM.id - Seorang wisatawan asal Inggris bermama Liam Orme (22) berulah di Bali. Ia ditangkap setelah menganiaya warga.

Kasus penganiayaan oleh bule asal Inggris terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat (9/5/2025).

Kasus bermula ketika Liam Orme mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.

Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban. 

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.

Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju. Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan. 

"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Petinju asal Inggris Jadi Tersangka Pemukulan di Ubud Bali, Sempat Berkendarau Ugal-ugalan, https://bali.tribunnews.com/2025/05/09/petinju-asal-inggris-jadi-tersangka-pemukulan-di-ubud-bali-sempat-berkendarau-ugal-ugalan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved