ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Ridwan Kamil Bisa Bernapas Lega, Hotman Paris Sebut Gugatan Perdata Lisa Mariana akan Sia-sia

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantas mengomentari langkah yang diambil Lisa Mariana tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantas mengomentari langkah yang diambil Lisa Mariana tersebut. 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana kini masuk ke jalur hukum.

Ridwan Kamil lebih dulu melaporkan Lisa Mariana atas dugaan manipulasi bukti perselingkuhan.

Selanjutnya, gantian Lisa Mariana yang melayangkan gugatan perdata demi memperjuangkan hak-hak buah hatinya bersama Ridwan Kamil.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantas mengomentari langkah yang diambil Lisa Mariana tersebut.

Menurut Hotman Paris, gugatan Lisa Mariana yang dilayangkan untuk Ridwan Kamil akan berakhir sia-sia.

Pasalnya, Lisa Mariana harus memiliki bukti berupa tes DNA anaknya untuk menggugat Ridwan Kamil.

Pengakuan itu dikatakan Hotman Paris, dikutip dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025). 

Selain itu, Hotman Paris juga menjelaskan bahwa kasus yang menyangkut Ridwan Kamil ini terdapat dua pendekatan yang bisa diambil oleh hakim.

Secara logika hukum, menurutnya, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil

"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris. 

Namun, hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.

"Ini kan belum ada," imbuhnya. 

Ia menambahkan, jika hakim yang menangani perkara bersifat konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. 

"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya. 

Meski begitu, Hotman menyebut ada juga contoh kasus di mana hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved