HAJI 2025

Calon Jemaah Haji Termasuk Embarkasi Batam Wajib Ikut JKN, Kemenag Kepri Siapkan Layanan

Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi jemaah calon haji, termasuk embarkasi Batam.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
CALON JEMAAH HAJI - Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam saat berada di Asrama Haji Kota Batam. Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi calon jemaah haji.  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi calon jemaah haji. 

Kebijakan buat calon jemaah haji ini mulai berlaku pada musim haji 2025 dan diterapkan di seluruh daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau yang masuk embarkasi Batam.

Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kemenag Kepri) mengatakan bahwa seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) diwajibkan memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. 

Humas Kemenag Kepri, Husman, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan jemaah mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai sejak dari daerah asal.

"BPJS ini penting sebagai jaminan kesehatan. Misalnya dari wilayah lain, selama masih di Indonesia bisa berobat dimana saja menggunakan BPJS. Jika di Tanah Suci, kalau mereka sakit bisa langsung dilayani " ujar Husman, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Dua Calon Haji Embarkasi Batam Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Ini Penjelasan Kemenag Kepri

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini menjadi bentuk perlindungan dasar bagi jemaah.

Pihaknya pun menyediakan tempat khusus di Asrama Haji Batam untuk pelayanan BPJS Kesehatan, tepatnya di lantai I Asrama Haji.

Petugas berjaga dan siap membantu jemaah yang masih belum memiliki atau mengalami kendala kepesertaan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Wilayah II menyebut sebanyak 11.826 JCH yang tergabung dalam Embarkasi Batam telah dipastikan memiliki status aktif JKN. 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Oktovianus Ramba menyebutkan, koordinasi lintas sektor termasuk dengan Dinas Kesehatan dan Balai Karantina telah dilakukan.

Baca juga: 3.550 Jemaah Haji Embarkasi Batam sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci hingga Kloter 8

"Seluruh jamaah haji dan petugas harus memastikan kartu JKN-nya aktif. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan tidak ada yang berangkat dalam status kepesertaan tidak aktif," kata Octavianus saat di Batam.

Ia melanjutkam, tak ada anggaran khusus pemerintah untuk kesehatan jemaah, sehingga layanan sepenuhnya mengandalkan skema JKN. 

Maka dari itu jika kepesertaan tidak aktif, layanan kesehatan bisa terkendala.

"Kalau mereka tidak aktif akan sulit ketika terjadi kebutuhan layanan kesehatan. Secara nasional tidak ada anggaran khusus untuk kesehatan dan karena itu peserta wajib aktifkan JKN," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh, sejak persiapan, pelaksanaan hingga kepulangan. 

Baca juga: Polisi Arab Menyamar saat Tangkap WNI Kasus Visa Haji Ilegal

BPJS akan menanggung biaya kesehatan jemaah baik sebelum berangkat maupun setelah kembali ke Tanah Air, selama kepesertaan aktif. 

Aturan ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait teknis pelunasan biaya haji 2025. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved