PAKET MAYAT BAYI

Duduk Perkara Kakak Adik Buang Mayat Bayi Lewat Paket Ojol di Medan, Ini Awal Mula Kasus Terungkap

Duduk perkara kakak beradik berinisial NH (Perempuan) dan RD (Laki-Laki) membuang mayat bayi menggunakan paket ojek onlin (ojol) di Kota Medan.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
PENGUNGKAPAN PEMBUANGAN JASAD BAYI- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan saat menggelar kasus penangkapan pembuangan jasad bayi dalam tas di Jalan Ampera III, Medan, Jumat (9/5/2025). Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, yang telah melakukan pembuangan jasad bayi dalam tas pesanan dengan pengiriman berupa paket lewat driver ojek online (ojol). TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut. 

Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar. 

MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawanya dan membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Autopsi Jasad Bayi

Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu. 

"Hanya Kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Adapun terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.

Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Mula Kasus Paket Berisi Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Hasil Inses Kakak-Adik"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved