PAKET MAYAT BAYI

Pengakuan Terlarang Kakak Beradik Melakukan Hubungan Inses, Ragukan Status Bayinya

Pengakuan terlarang pria asal Medan berinisial RD yang menghamili adik kandungnya sendiri NH.

Editor: Khistian Tauqid
FOTO DOK TRIBUN-MEDAN.com
KASUS PAKET JASAD BAYI - Polrestabes Medan mengungkap kasus paket berisi jasad bayi di Kota Medan. erikut ini adalah pengakuan terlarang pria asal Medan berinisial RD yang menghamili adik kandungnya sendiri NH. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah pengakuan terlarang pria asal Medan berinisial RD yang menghamili adik kandungnya sendiri NH.

Hubungan inses alias sedarah antara RD dengan NH terungkap setelah adanya kasus pembuangan mayat bayi menggunakan paket ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pihak kepolisian sudah menangkap kedua pelaku di indekos jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).

RD mengaku pernah menggauli adik kandungnya, namun ia malah meragukan bahwa anak tersebut merupakan darah dagingnya.

Parahnya lagi RD sudah melakukan hubungan inses selama tiga tahun terhitung sejak 2022 silam.

Awal Mula Kasus Terungkap

Inses kakak berinisial RD dengan adik berinisial NH itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Tepatnya dari driver ojol yang diminta mengantar paket berisi bayi oleh kedua pelaku.

Karena perbuatannya diduga membuang bayi tersebut, NH dan R pun ditangkap pihak kepolisian dan kini jadi tersangka.

Usai jadi tersangka, NH dan R mengurai penjelasan terkait kisahnya.

Diceritakan R, bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Mei 2025 dan meninggal dunia empat hari kemudian yakni 7 Mei 2025.

Kepada awak media, NH dan R mengakui jalinan cinta terlarang mereka berdua.

R bercerita bahwa ia sudah berhubungan badan dengan adiknya sejak tiga tahun lalu.

"Itu (hubungan) terjalin," pungkas R, dilansir TribunnewsBogor.com  Kamis (15/5/2025).

"Dari," imbuh NH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved