PAKET MAYAT BAYI

Duduk Perkara Kakak Adik Buang Mayat Bayi Lewat Paket Ojol di Medan, Ini Awal Mula Kasus Terungkap

Duduk perkara kakak beradik berinisial NH (Perempuan) dan RD (Laki-Laki) membuang mayat bayi menggunakan paket ojek onlin (ojol) di Kota Medan.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
PENGUNGKAPAN PEMBUANGAN JASAD BAYI- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan saat menggelar kasus penangkapan pembuangan jasad bayi dalam tas di Jalan Ampera III, Medan, Jumat (9/5/2025). Polrestabes Medan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, yang telah melakukan pembuangan jasad bayi dalam tas pesanan dengan pengiriman berupa paket lewat driver ojek online (ojol). TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah duduk perkara kakak beradik berinisial NH (Perempuan) dan RD (Laki-Laki) membuang mayat bayi menggunakan paket ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Mayat bayi tersebut ternyata hasil hubungan inses kakak beradik berinisial NH dan RD.

Pihak kepolisian sudah menangkap kedua pelaku di indekos jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengakui NH dan RD sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, Kombes Pol Gidion juga menjelaskan bahwa bayi hubungan terlarang NH dan RD itu belum memiliki nama.

"Seorang bayi yang belum mempunyai nama di kirim lewat aplikasi gojek online yang ternyata didalam bungkusan tersebut berisikan bayi yang sudah meninggal dunia,"katanya saat Konferensi Pers di lokasi TKP, Jum'at (9/5/2025), dilansir TribunMedan.com.

Sementara pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian sang bayi.

Baru setelah itu, Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Timur akan mengungkap semuanya tentang kasus pembuangan mayat bayi itu.

"Tetapi kita memastikan apa yang menyebab kematian itu menjadi titik awal menguatkan konstruksinya," jelas Gidion.

Awal Mula Kasus Terungkap 

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, berdasarkan keterangan NH (ibu bayi), diketahui ia melahirkan bayi pada Sabtu (3/5/2025).

NH merawat sendiri di rumahnya di Sicanang Belawan.

"Lalu dalam prosesnya sang bayi mengalami sakit dan sempat diantarkan ke rumah sakit. Karena ada masalah ekonomi, bayi itu dibawa kembali ke rumah," terang Gidion.

Namun, bayi tersebut, meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025). 

Keterangan dokter yang menanganinya, bayi itu kekurangan gizi karena lahir secara prematur. 

MAYAT BAYI - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan.
MAYAT BAYI - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) menerima paket berisi jenazah bayi laki-laki, Kamis (8/5/2025). Paket dikirimkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan. (Istimewa via Tribun Medan)

Baca juga: Kirim Paket Mayat Bayi Pakai Ojol, Mama Muda Ingin Anaknya Dikuburkan Marbot Masjid

NH diminta segera membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.

Lantas, bayi itu, dibawa ke masjid di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Pada Kamis (8/5/2025) jam 06,14 WIB, kedua tersangka memesan ojek online untuk meminta mengantarkan ke suatu tempat.

Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojek online itu. 

Kemudian, jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.

"Lalu diserahkan kepada driver ojol di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan .

Diketahui, paket itu diantar seorang pengemudi ojol berinisial MYA (35) sekira pukul 06.14 WIB.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan MYA bertemu sepasang laki-laki dan perempuan, yang menyerahkan tas, bagian atasnya berisi kain.

Dalam pesanannya, sepasang pemuda-pemudi itu meminta MYA mengantar paket.

Setelah menerima tas, MYA meminta nomor ponsel orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.

Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.

Sedangkan sepasang muda-mudi itu, menyetop mobil angkutan kota (angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.

"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran," kata Kompol Siti, Kamis (8/5/2025).

Sesampainya di lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.

Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut. 

Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar. 

MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawanya dan membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Autopsi Jasad Bayi

Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu. 

"Hanya Kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Adapun terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.

Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Awal Mula Kasus Paket Berisi Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Hasil Inses Kakak-Adik"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved