Polisi Tangkap 8 Jukir Liar di Batam Center Hingga Lubuk Baja, Bagian Operasi Pekat Seligi 2025

Polisi tangkap 8 tukang parkir alias jukir liar di Batam hasil patroli sejumlah lokasi pada Sabtu (10/5) sekira pukul 23.00 WIB.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
JUKIR LIAR DI BATAM - Delapan juru parkir (jukir) liar di Polresta Barelang, Sabtu (10/5) malam. Polisi menangkap mereka dari sejumlah lokasi yang dianggap warga rawan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap 8 juru parkir alias jukir liar pada Sabtu (10/5) sekira pukul 23.00 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio NArdiyanto memimpin penangkapan 8 jukir liar di Batam bagian Operasi Pekat Seligi 2025 ini.

Delapan jukir liar di Batam ini merupakan hasil penyisiran anggota ke sejumlah wilayah rawan yang dikeluhkan warga.

Sejumlah lokasi di Batam tersebut di antaranya Simpang Kuda Sei Panas, Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mercure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam dan Budi Siang Malam Penuin. 

"Mereka ini memungut uang parkir di jam-jam yang tidak diperbolehkan, tanpa izin resmi dan meresahkan pengguna jalan,” ujar AKP Thetio, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Polda Kepri Kerahkan 320 Personel, Tindak Tegas Premanisme Hingga Pungli

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp708.200 dan 84 lembar karcis motor dan 113 lembar karcis mobil serta enam rompi dan satu topi jukir. 

Semua pelaku adalah pria dan diduga beroperasi dengan modus menyamar sebagai jukir resmi untuk menarik uang dari pengendara, meski tidak memiliki izin sah dari Dinas Perhubungan.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan. 

"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran seperti ini. Masyarakat berhak merasa aman di ruang publik, tanpa diintimidasi oleh pungutan liar,” tegasnya. 

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak mengenakan atribut resmi, tidak memiliki ID Dishub, atau memungut di luar jam yang wajar.

Baca juga: Premanisme di Kepri Tak Boleh Diberi Ruang, Polda Kepri Tangkap Belasan Jukir Liar

Operasi Pekat Seligi 2025 sendiri akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang, dan mencakup berbagai bentuk “penyakit masyarakat” mulai dari miras, premanisme, narkoba, hingga pungutan liar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved