Polisi Tangkap 8 Jukir Liar di Batam Center Hingga Lubuk Baja, Bagian Operasi Pekat Seligi 2025
Polisi tangkap 8 tukang parkir alias jukir liar di Batam hasil patroli sejumlah lokasi pada Sabtu (10/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap 8 juru parkir alias jukir liar pada Sabtu (10/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio NArdiyanto memimpin penangkapan 8 jukir liar di Batam bagian Operasi Pekat Seligi 2025 ini.
Delapan jukir liar di Batam ini merupakan hasil penyisiran anggota ke sejumlah wilayah rawan yang dikeluhkan warga.
Sejumlah lokasi di Batam tersebut di antaranya Simpang Kuda Sei Panas, Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mercure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam dan Budi Siang Malam Penuin.
"Mereka ini memungut uang parkir di jam-jam yang tidak diperbolehkan, tanpa izin resmi dan meresahkan pengguna jalan,” ujar AKP Thetio, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Polda Kepri Kerahkan 320 Personel, Tindak Tegas Premanisme Hingga Pungli
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp708.200 dan 84 lembar karcis motor dan 113 lembar karcis mobil serta enam rompi dan satu topi jukir.
Semua pelaku adalah pria dan diduga beroperasi dengan modus menyamar sebagai jukir resmi untuk menarik uang dari pengendara, meski tidak memiliki izin sah dari Dinas Perhubungan.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
"Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran seperti ini. Masyarakat berhak merasa aman di ruang publik, tanpa diintimidasi oleh pungutan liar,” tegasnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak mengenakan atribut resmi, tidak memiliki ID Dishub, atau memungut di luar jam yang wajar.
Baca juga: Premanisme di Kepri Tak Boleh Diberi Ruang, Polda Kepri Tangkap Belasan Jukir Liar
Operasi Pekat Seligi 2025 sendiri akan berlangsung hingga 14 Mei mendatang, dan mencakup berbagai bentuk “penyakit masyarakat” mulai dari miras, premanisme, narkoba, hingga pungutan liar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Breaking News, Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Batam, Ini 9 Tuntutan Mereka |
![]() |
---|
APBD 2026 Batam Terancam Tergerus Rp 400 Miliar, Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Kamis 28 Agustus, Umumnya Berawan, Ada Potensi Hujan |
![]() |
---|
Daftar 8 Berita Populer Hari Ini, Remaja Putri Asal Karimun Ditemukan Lemas dalam Kontainer di Batam |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.