KECELAKAAN DI PURWOREJO

Total Santunan dan Perawatan PT Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan di Purworejo, 12 Orang Tewas

Total santutan yang akan diberikan oleh PT Jasa Raharja pada korban kecelakaan maut di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
KECELAKAAN MAUT DI PURWOREJO - Kondisi truk dan angkutan desa yang terlibat kecelakaan di Tanjakan Ngangkruk, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/05/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah total santutan yang akan diberikan oleh PT Jasa Raharja pada korban kecelakaan maut di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Bukan hanya santunan, PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang melibatkan truk tronton dan angkutan kota (angkot), pada Rabu (7/5/2025).

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, mengonfirmasi santunan serta biaya perawatan untuk korban.

Kecelakaan maut tersebut menibumbulkan 17 korban jiwa, dengan rincian 12 orang meninggal dunia dan 5 lainnya mengalami luka-luka.

Tercatat dari 12 penumpang meninggal terdiri dari 10 guru SDIT As Syafi'iyah beserta satu sopir angkot dan truk.

Meninggalnya sopir truk tronton berinisial L pada Jumat (9/5/2025), menambah daftar korban tewas akibat kecelakaan menjadi 12 orang.

"Ini musibah yang menonjol, menimbulkan korban jiwa cukup banyak. Kami turut prihatin," ujarnya di Magelang.

Selain itu, Triadi juga membeberkan percepatan penyerahan santunan tidak lepas dari sinergi yang baik dengan pihak kepolisian, terutama Satlantas Polres Purworejo dan juga Satlantas Kabupaten Magelang.

"Tanpa laporan dari pihak kepolisian, kami tidak bisa langsung memproses santunan. Kami sangat apresiasi karena dengan kerja sama ini, santunan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam," katanya.

Untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. 

Surat ini diberikan langsung kepada rumah sakit, sehingga keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya di awal.

“Ini bagian dari peningkatan pelayanan kami. Masyarakat tidak perlu nombok dulu ke rumah sakit, cukup dengan surat jaminan dari Jasa Raharja,” terangnya.

TRUK MAUT - Kondisi truk setelah mengalami kecelakaan di Tanjakan Ngangkruk, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/05/2025).
TRUK MAUT - Kondisi truk setelah mengalami kecelakaan di Tanjakan Ngangkruk, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (07/05/2025). (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Baca juga: Usai Kecelakaan di Simpang Kepri Mall, Kedua Pihak Mediasi di Polresta Barelang

Sementara itu, santunan untuk korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta, sesuai Keputusan Menteri Keuangan. 

Total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp550 juta.

“Untuk korban luka, masih dalam proses perawatan. Selama biaya perawatannya belum mencapai Rp20 juta, tetap dalam tanggungan Jasa Raharja,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved