Ijazah Jokowi

Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR POLISI - Foto Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan polemik ijazah palsu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, pada Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kisruh tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki jalur hukum.

Jokowi sudah melaporkan lima orang yang selalu berkoar-koar tentang ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024, Mahfud MD, lantas mengomentari keputusan Jokowi tersebut.

Mahfud MD menjelaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu tidak ada konsekuensi ketatanegaraannya.

Pernyataan Mahfud MD tersebut diketahui dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (10/5/2025) lalu.

Sebenarnya tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah beredar sejak 2019, tepatnya sebelum maju ke Pilpres 2019.

Beberapa pihak, seperti Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu pada tahun 2019.

Karena tuduhan tersebut, Umar Khalid menjadi tersangka dan isu ijazah palsu sempat hilang timbul.

Selanjutnya gantian penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang membahas hal tersebut pada Oktober 2022.

Bambang menuding, ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

POLEMIK SKRIPSI JOKOWI -  Tangkapan layar penampakan lembar pengesahan di skripsi lulusan UGM di era tahun 1980-an termasuk milik Jokowi.
POLEMIK SKRIPSI JOKOWI - Tangkapan layar penampakan lembar pengesahan di skripsi lulusan UGM di era tahun 1980-an termasuk milik Jokowi. (Istimewa)

Baca juga: Isu Presiden Prabowo Jaga Jarak dengan Jokowi Dibantah Istana, Mensesneg Sebut Hanya Soal Waktu

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Hingga memasuki pekan kedua Mei 2025, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.

Mulanya, Mahfud MD menilai, proses hukum tudingan ijazah ini sudah tepat ke arah pidana, di mana jika yang menuduh terbukti salah, maka dia bisa dihukum.

"Nanti tunggu putaran pengadilan. Ini arahnya sudah tepat ke pidana. Harus ke pidana ini penyelesaiannya, yang menuduh kalau salah dia bisa dihukum," kata Mahfud MD.

Namun, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, menurut Mahfud MD, tidak ada konsekuensi ketatanegaraan.

"Tapi kalau ini bisa membuktikan, ya sebenarnya nggak ada akibat ketatanegaraan apa-apa," ujarnya.

"Misalnya, kelompoknya Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon, menang di pengadilan. Benar ini ijazahnya Pak Jokowi tidak otentik, itu nggak [berdampak, red.] apa-apa ke ketatanegaraan kita," tambahnya.

Kata Mahfud MD, proses hukum dugaan ijazah palsu tersebut cukup berada di kasus pemalsuan.

"Proses hukumnya tergantung pasal apa yang dipakai. Yang dipakai misalnya 'oh ini tidak otentik', 'pemalsuan,' misalnya, ya hukumnya di pemalsuan aja gitu," paparnya.

Mahfud MD pun menepis anggapan bahwa jika ijazah Jokowi palsu, maka seluruh keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai presiden bisa dibatalkan.

"Kan ada orang yang mengatakan ini seluruh keputusan batal kalau Pak Jokowi ijazahnya palsu, nggak. Nggak ada itu," tegasnya.

"Seluruh putusan yang sudah dibuat Pak Jokowi itu sah, kecuali ada pidananya. Misalnya dia kontrak dengan Cina tuh bikin kereta api. Ya, itu gak bisa dibatalkan, Pak Jokowi tanda tangan nggak dipalsu... Kecuali ketika membuat itu, ada bukti lain bahwa itu rasuah masuk. Itu bisa. Tapi kalau ijazahnya sendiri tidak ada apa konsekuensi ketatanegaraannya," tandasnya.

Bisa Masuk Pelanggaran Hukum atau Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyinggung bahwa soal asli atau palsunya ijazah Jokowi ini bisa masuk dalam pelanggaran hukum atau pelanggaran etik.

Namun kasus ijazah Palsu Jokowi ini sebenarnya tidak akan terjadi, jika undang-undang bisa mengatur dengan ketat.

"Soal ijazah presiden asli itu apa tidak, itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ini, sebenarnya tidak akan terjadi. Soal pelanggaran itu kalau undang-undangnya ketat mengatur mengantisipasi agar itu tidak terjadi," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut juga memilih tak peduli apakah ijazah Jokowi ini palsu atau tidak.

Karena menurut Mahfud, palsu tidaknya ijazah Jokowi ini tak akan berpengaruh pada proses ketatanegaraan.

Artinya, jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi secara sah selama menjadi presiden tak akan gugur atau tetap berlaku.

"Kalau terjadi apa akibatnya misalnya kasus ijazah  Pak Jokowi, yang sekarang ini saya ikut bicara sebentar kemarin," jelasnya.

"Saya sih tidak saya saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak," tambahnya.

"Saya tidak peduli karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegas Mahfud.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved