PARKIR DI BATAM

Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam

Tekan praktik pungutan liar dan ciptakan ketertiban umum, Satreskrim Polresta Barelang amankan 15 juru parkir liar di Batam, Senin (12/5/2025)

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok humas Polresta
PARKIR LIAR - Polresta Barelang amankan 15 juru parkir liar dalam Operasi Pekat Seligi 2025 di Batam, Senin (12/5/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tekan praktik pungutan liar (pungli) dan ciptakan ketertiban umum, Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan 15 juru parkir liar di Batam pada Senin (12/5/2025).

Razia dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyasar tujuh wilayah hukum di Batam. Yakni Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 pria diamankan diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal, baik tanpa izin resmi maupun di luar jam operasional yang telah ditentukan. 

Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk juru parkir tetap, karyawan swasta, hingga wiraswasta.

Baca juga: Parkir Liar di Pusat Kota Batam Ditertibkan, Wilayah Sagulung dan Batuaji Belum Tersentuh

Seluruh pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan interogasi awal dan meminta agar tidak melakukan kegiatan serupa yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, para juru pakir liar itu diserahkan beserta barang bukti kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Debby menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pungli dan menertibkan pengelolaan parkir di Batam.

 “Kami ingin memastikan bahwa ruang publik di Batam bebas dari pungutan liar. Ini langkah awal dari serangkaian upaya untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Operasi Pekat Seligi 2025 ini akan terus berlanjut dengan fokus pada berbagai penyakit masyarakat lainnya, demi mewujudkan Batam sebagai kota modern yang bebas dari praktik-praktik ilegal.

Baca juga: Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam

Sementara dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pungli.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp659 ribu, 189 lembar karcis parkir motor, 303 lembar karcis parkir mobil dan 8 buah rompi parkir. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved