PARKIR DI BATAM
Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Amankan 15 Juru Parkir Liar di Batam
Tekan praktik pungutan liar dan ciptakan ketertiban umum, Satreskrim Polresta Barelang amankan 15 juru parkir liar di Batam, Senin (12/5/2025)
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tekan praktik pungutan liar (pungli) dan ciptakan ketertiban umum, Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan 15 juru parkir liar di Batam pada Senin (12/5/2025).
Razia dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyasar tujuh wilayah hukum di Batam. Yakni Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 pria diamankan diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal, baik tanpa izin resmi maupun di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk juru parkir tetap, karyawan swasta, hingga wiraswasta.
Baca juga: Parkir Liar di Pusat Kota Batam Ditertibkan, Wilayah Sagulung dan Batuaji Belum Tersentuh
Seluruh pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan interogasi awal dan meminta agar tidak melakukan kegiatan serupa yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, para juru pakir liar itu diserahkan beserta barang bukti kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Debby menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas praktik pungli dan menertibkan pengelolaan parkir di Batam.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik di Batam bebas dari pungutan liar. Ini langkah awal dari serangkaian upaya untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Operasi Pekat Seligi 2025 ini akan terus berlanjut dengan fokus pada berbagai penyakit masyarakat lainnya, demi mewujudkan Batam sebagai kota modern yang bebas dari praktik-praktik ilegal.
Baca juga: Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam
Sementara dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pungli.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp659 ribu, 189 lembar karcis parkir motor, 303 lembar karcis parkir mobil dan 8 buah rompi parkir. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Pesan Walikota Batam saat Temui Juru Parkir, Amsakar Achmad: Parkir Adalah Wajah Kota |
![]() |
---|
Banggar DPRD Batam Usul Moratorium Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan: 5 Tahun Tak Capai Target |
![]() |
---|
Jukir Liar Ditertibkan, Warga Batam Minta Pemko Pasang Papan Tarif Parkir di Banyak Tempat |
![]() |
---|
DPRD Batam Respons Kadishub Soal Parkir, Anwar Anas: Retribusi Bukan Alasan Ganggu Ketertiban Jalan |
![]() |
---|
Kadishub Batam Sebut Parkir Depan PT Sincom Jalan Laksamana Bintan Berizin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.