PARKIR DI BATAM
Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 32 juru parkir (jukir) tak berizin digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (9/5/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 32 juru parkir (jukir) tak berizin digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (9/5/2025).
Mereka ditertibkan oleh Direktorat Samapta Polda Kepri karena tidak memiliki izin resmi maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) dari pengelola parkir di Batam.
Di hadapan Hakim Martin selaku hakim tunggal, para jukir mengakui bahwa mereka tidak memiliki legalitas apa pun untuk memungut uang parkir.
Ironisnya, meskipun tidak berizin, mereka tetap menyetor uang sebesar Rp150 ribu per hari kepada koordinator lapangan (korlap).
"Kalau setoran ke korlap Rp150 ribu sehari, pendapatan kalian per hari sebenarnya berapa?” tanya hakim Martin dengan nada heran.
Dalam sidang tersebut, para jukir dijerat Pasal 62 ayat(1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Mereka dijatuhi denda sebesar Rp 100 ribu per orang, apabila tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Polda Kepri untuk menata praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Hanya jukir resmi yang diizinkan mengelola titik parkir di Kota Batam demi kenyamanan publik dan ketertiban umum.
Terpisah, salah satu jukir berinisial RN mengaku hanya menggantikan posisi temannya yang sedang berhalangan hadir. Temannya itu disebut sebagai pemegang KTA resmi.
"Kawan saya ada urusan penting, jadi saya diminta menggantikannya jaga di lokasi parkir itu," kata Rn saat menunggu giliran sidang.
Pria yang mengenakan rompi merah muda khas jukir Batam ini mengatakan, ia tak berpikir panjang untuk membantu.
Ia juga mengaku tidak tahu bahwa menggantikan teman tanpa izin bisa berujung pada penangkapan oleh polisi.
Sementara itu, Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, mengatakan penindakan ini berangkat dari laporan masyarakat terkait praktik parkir liar.
"Ini sebenarnya sudah pernah kami lakukan tahun lalu. Warga mengeluhkan sudah bayar parkir tapi tidak diberi karcis, atau jukirnya tidak berseragam," ujar Joko.
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
| Polemik Parkir Depan PT Panasonic Batam, Perusahaan Sebut Kendaraan Dokumen Lengkap Saja Boleh Masuk |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPRD Batam Pertanyakan Setoran Parkir Bahu Jalan Depan PT Panasonic |
|
|---|
| Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkir Karyawan, DPRD Batam Panggil Manajemen PT Panasonic dan Dishub Batam |
|
|---|
| Komisi III DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic, Minta Hentikan Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Jukir-Batam-sidang.jpg)