KASUS NARKOBA DI BATAM

Polisi Tangkap 2 Orang di Batam Terkait Narkoba, Sita 66,97 Gram Sabu Siap Edar

Dua warga Batam yang ditangkap Ditresnarkoba tersebut yakni AI dan FA. Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, dimana AI ditangkap di wilayah Ben

DOK POLDA KEPRI
KASUS NARKOBA - Dua orang yang diamankan polisi dari ditresnarkoba Polda Kepri di Batam pada Sabtu (3/5/2025) terkait kasus narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua warga Batam ditangkap Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas dugaan terlibat peredaran narkotika jenis Sabu, Sabtu (3/5/2025). 

Dua warga Batam yang ditangkap Ditresnarkoba tersebut yakni AI dan FA. Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, dimana AI ditangkap di wilayah Bengkong saat hendak transaksi Narkotika.

Sementara FA ditangkap di wilayah Batam Kota, atas pengembangan setelah AI ditangkap Polisi.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Sabtu (3/5/2025) lalu.

Dirresnarkoba Polda Kepru Komnes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komaruddin menjelaskan kronologis Kejadian, dimana pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi masyarakat.

"Kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba, lalu kita lakukan pengembangan," kata Komaruddin, Rabu (14/5/2025).

Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI di wilayah Bengkong dan menyita barang bukti berupa satu unit Hp.

Baca juga: Sasar Titik Rawan di Batam, Ditsamapta Polda Kepri Sebar Anggota Gelar Patroli Blue Light

"Dari tangan tersangka pertama kita tidak menemukan barang bukti."

"Namun setelah kita melakukan pengecekan komunikasi, diketahui pelaku pertama merupakan perantara atau kurir narkoba dari tersangka FA," kata Komaruddin.

Berdasarkan keterangan dari  pelaku pertama polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FA di wilayah Batam Kota, setelah dilakukan penggeledahan.

Polisi menemukan barang bukti 66,97 gram sabu yang sudah dikemas dan siap edar.

Polisi juga menyita satu dompet berwarna abu-abu, beberapa lebar plastik bening, satu timbangan merk digital scale berwarna hitam, satu Tas selempang merk Sport berwarna hitam dan satu handphone merk Realme serta satu handphone merk Oppo A78 warna Hitam.

Komaruddin mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan, dan sumber barang haram tersebut masih kita lidik," kata Komarudin.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved