Timpora Tangkap 23 WNA di Batam Mayoritas Dari Myanmar, Ada yang Jadi Buruh Lintas Negara

Salah satu kasus WNA di Batam yang menonjol melibatkan 17 warga negara Myanmar. Dari jumlah itu, 16 di antaranya overstay di Batam,

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
LANGGAR UU IMIGRASI - Puluhan WNA pelanggar undang-undang keimigrasian di Batam ditangkap Timpora dan dihadirkan saat ekspose, Kamis (15/5/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Batam diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Mereka ada warga negara Kanada, Tiongkok hingga Myanmar. Kasusnya pun beragam. 

Puluhan WNA itu ditangkap dalam Operasi Gabungan "Wira Waspada" yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri. 

Operasi ini mengungkap berbagai modus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah orang asing di Batam.

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025), Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membeberkan hasil pengawasan dan penindakan selama April hingga Mei 2025. 

"Total 23 orang warga negara asing berhasil kita amankan, ini melanggar keimigrasian. Modus paling menonjol yakni penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan jaringan perekrutan pekerja lintas negara secara ilegal," ungkap Hajar Aswad. 

Salah satu kasus menonjol melibatkan 17 WN Myanmar. Dari jumlah itu, 16 di antaranya overstay, sementara 6 lainnya diduga kuat akan melakukan pelanggaran serupa. 

Yang lebih mencengangkan, seorang pria berinisial TS yang berstatus pencari suaka (asylum seeker) diduga menjadi agen pengkoordinir. 

Ia memberikan akomodasi dan transportasi bagi para WN Myanmar, serta mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. TS akan mengirim para WN Myanmar itu ke Singapura untuk bekerja. 

"TS ini tidak memiliki dokumen resmi kecuali kartu UNHCR. Namun ia diduga kuat menjadi perantara perekrutan buruh untuk dikirim ke Singapura," ujar Hajar.

Selain itu, dua WN Tiongkok juga diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di kawasan konstruksi Opus Bay Marina Sekupang. 

WN Tiongkok ini overstay selama 14 hari. Awalnya masuk ke Batam menggunakan visa kunjungan namun ternyata untuk bekerja. Saat diamankan, mereka sedang bekerja lalu dibawa ke Kantor Imigrasi. 

Sementara itu, tiga WN Bangladesh ditangkap karena masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 113 UU Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Satu kasus lain yang menarik perhatian adalah penindakan terhadap WN Kanada berinisial DJM yang dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban di salah satu hotel di Batam Kota. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved