Timpora Tangkap 23 WNA di Batam Mayoritas Dari Myanmar, Ada yang Jadi Buruh Lintas Negara

Salah satu kasus WNA di Batam yang menonjol melibatkan 17 warga negara Myanmar. Dari jumlah itu, 16 di antaranya overstay di Batam,

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
LANGGAR UU IMIGRASI - Puluhan WNA pelanggar undang-undang keimigrasian di Batam ditangkap Timpora dan dihadirkan saat ekspose, Kamis (15/5/2025) 

Saat diamankan, DJM diduga mengalami gangguan mental, sehingga pemeriksaan masih tertunda.

"Untuk WNA Kanada ini tidak dapat kami hadirkan, karena sedang menjalani kesehatan. Diduga memiliki gangguan mental, ia sering berbuat onar dan memecahkan barang-barang pedagang di kawasan Nagoya," ungkapnya. 

Kendati demikian, kata dia Imigrasi tetap melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat ini kondisinya sedang diobservasi. 

Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari instruksi nasional Direktorat Jenderal Imigrasi, dan di Batam dilakukan secara gabungan bersama Polri dan Kejaksaan. Total 23 orang WNA telah diamankan, dengan 21 orang dihadirkan dalam konferensi pers. 

“Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar hukum dan tidak memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam,” tegas Hajar. (TribunBatqm.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved