PAKET MAYAT BAYI

Pengakuan Terlarang Kakak Beradik Melakukan Hubungan Inses, Ragukan Status Bayinya

Pengakuan terlarang pria asal Medan berinisial RD yang menghamili adik kandungnya sendiri NH.

Editor: Khistian Tauqid
FOTO DOK TRIBUN-MEDAN.com
KASUS PAKET JASAD BAYI - Polrestabes Medan mengungkap kasus paket berisi jasad bayi di Kota Medan. erikut ini adalah pengakuan terlarang pria asal Medan berinisial RD yang menghamili adik kandungnya sendiri NH. 

"Kami berunding berdua, mau pesan gojek," akui NH.

"Saya yang menentukan lokasi, karena di situ kan alamat lahir kami juga, tahu lokasinya," kata R.

"Enggak ada niat sama sekali untuk membuang, enggak ada, memang untuk dikuburin dengan layak lah. Sebelumnya sudah ditolak (untuk menguburkan di TPU)," sambungnya.

Adik Saya Seorang PSK

Terkait dengan sang bayi, R mengurai pengakuan mengejutkan.

R mengaku ragu dengan status bayi yang dilahirkan adik kandungnya itu, apakah benar anaknya atau bukan.

"Saya rasa itu bukan dari bagian saya, bukan anak dari kami lah," kata R.

Ternyata R ragu bayi tersebut bukan darah dagingnya karena profesi sang adik.

Usut punya usut, NH atau adik R diduga adalah seorang pekerja seks komersial (PSK).

"Ya kan sebelumnya dia pun (adik) bekerja kayak gitu juga. Cuma tanpa sepengetahuan lahir lah bayi itu," pungkas R.

Pengakuan R yang ragu akan status bayinya itu pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Wijayanto menyebut penyidik masih menunggu hasil tes DNA bayi tersebut dengan R.

Hal itu guna mengecek apakah bayi yang tewas usai dilahirkan NH itu adalah benar hasil dari hubungan sedarah atau tidak.

"Kami menunggu dari hasil autopsi ataupun hasil DNA. Karena mohon maaf, si ibu tinggal di daerah barak, di daerah belawan dan daerah tersebut tempat lokalisasi," imbuh AKBP Bayu Wijayanto.

Polisi menduga NH berhubungan badan bukan cuma dengan kakak kandungnya saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved