Kejagung Sebut Statusnya Kewenangan Polda Soal Budi Arie Diduga dapat Komisi 50 Persen Terkait Judol
Peluang ada tidaknya tersangka baru dalam kasus situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan kewenangan penyidik
Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.
Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.
"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.
Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.
"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.
Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Budi Arie Diduga Terima Komisi 50 Persen Terkait Judi Online, Kejagung: Statusnya Kewenangan Polda, .
Akali Situs Judol hingga Rugikan Bandar Rp 50 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda DIY, Siapa Pelapornya? |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Kejamnya Prajurit TNI, Nekat Bunuh Istri Karena Kecanduan Judi Online, Tusuk Korban Membabi Buta |
![]() |
---|
Prajurit TNI yang Bunuh Istrinya Ternyata Kecanduan Judi Online, Sering Emosi dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
MPLS di Lingga, SMPIT Dabo Disosialisasikan Polres Lingga Bahaya Narkoba Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.