SEKOLAH KEDINASAN

Pendaftaran Mahasiswa Baru STPN 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap

Pendaftaran mahasiswa baru Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk angkatan 2025/2026 resmi dibuka.

Editor: Tika Kartika
MyDramaList
SEKOLAH KEDINASAN - Gambar Ilustrasi. Berikut informasi pendaftaran Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional 2025 termasuk syarat dan jadwal. 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran mahasiswa baru Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk angkatan 2025/2026 resmi dibuka.

Masa pendaftaran berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 9 Juni 2025. Sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), STPN menyelenggarakan program pendidikan dari jenjang D1 hingga D4.

Taruna STPN dipersiapkan untuk menjadi tenaga profesional di sektor pertanahan dan tata ruang. Bagi calon pendaftar, berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, cara mendaftar, serta jadwal seleksi berdasarkan unggahan resmi Instagram @stpn.official.

Profil Singkat STPN

STPN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan dari jenjang Diploma I (D-I) hingga Diploma IV (D-IV).

 Lulusan STPN dipersiapkan menjadi tenaga profesional di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, baik untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta.

 Syarat Pendaftaran STPN 2025

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Lulusan program studi D-I pengukuran dan pemetaan kadastral

3. Lulusan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kementerian Agama dengan jurusan/bidang keahlian/program keahlian/konsentrasi keahlian:

a. Ilmu pengetahuan alam/ilmu pengetahuan sosial (IPA/IPS);

b. Bangunan, survei pemetaan, komputer, geomatika, pertambangan, dan/atau

c. Jurusan/keahlian yang linear dengan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

4. Usia maksimal pada tanggal 31 Agustus 2025 adalah 23 tahun.

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba serta memenuhi standar kesamaptaan.

6. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved