EMAS PALSU DI NATUNA VIRAL
Kronologi Aksi Wanita Curi Emas Modus Tukar Cincin Palsu, Polres Natuna Amankan Cincin 23 Karat
Kasus pencurian emas dengan modus penukaran cincin palsu di Toko Mas Singapura 2, Jalan Pramuka, Ranai, Kabupaten Natuna akhirnya terungkap.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kasus pencurian emas dengan modus penukaran cincin palsu di Toko Mas Singapura 2, Jalan Pramuka, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terungkap.
Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap identitas pelaku pencurian emas di Natuna itu.
Setelah melacak, polisi menangkap wanirta berinisial M (29) di Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, SH, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH mengungkapkan kronologi lengkap pencurian emas modus tukar cincin palsu tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekira pukul 15.48 WIB.
Baca juga: Wanita Curi Emas Modus Tukar Cincin Palsu Terekam CCTv VIRAL, Polisi Tangkap Sehari Setelah Beraksi
Pelaku berinisial M (29) datang ke toko emas bersama anaknya dan berpura-pura ingin membeli cincin emas.
“Korban R (32) pemilik toko melaporkan bahwa tersangka datang ke toko emas tersebut bersama anaknya, dan meminta untuk melihat sebuah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram," jelas Iptu Richie, Kamis (22/5/2025).
Saat penjaga toko berinisial L (57) tengah sibuk melayani pelanggan dan mengambil cincin lain dari etalase, pelaku diam-diam menukar cincin asli dengan yang palsu yang disembunyikan di sakunya.
Pelaku kemudian mengembalikan cincin palsu tersebut dengan alasan harga tidak cocok, lalu buru-buru meninggalkan lokasi.
Kecurigaan muncul ketika saksi merasa ada yang janggal dengan berat cincin tersebut.
Baca juga: Viral di Natuna Aksi Wanita Tukar Emas Palsu Terekam CCTv, Lazuardi Curiga Cincin Jadi Ringan
Setelah rekaman CCTV diperiksa, korban R segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunguran Timur.
Tak butuh waktu lama, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna bersama Unit Opsnal Polsek Bunguran Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Tepatnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelarik. Ia pun mengakui seluruh perbuatannya itu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah cincin emas 23 karat seberat 2,98 gram yang merupakan barang curian.
Kemudian, satu buah cincin emas palsu seberat 4,98 gram yang ditinggalkan di toko, dan satu unit sepeda motor Honda Beat KB 6371 MJ kendaraan yang digunakan pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.