PEMBUNUHAN SALES MOBIL
Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada yang Meringankan
Dede Irawan kini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Dua Dede Irawan memasuki babak baru.
Seperti diketahui, Dede Irawan ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan seorang sales mobil bernama Hanafi alias Imam di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada 14 Maret 2025.
Mayat Hanafi ditemukan kondisi di dalam karung yang berada di di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh.
Dede Irawan kini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Hal tersebut diungkapkan oleh Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).
Sidang itu dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, serta dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang.
Baca juga: Deretan Fakta Satria Arta Kumbara, Pecatan TNI Jadi Tentara Rusia Demi Gaji Besar
Selain itu, Dede Irawan juga terbukti melakukan pembunuhan yang diawali dengan kekerasan dan pencurian.
Ditambah lagi ia memiliki senjata api ilegal, serta berupaya menyembunyikan jenazah korban.
"Hal-hal yang meringankan nihil,” ucap Bambang.
Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (1) junto Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Ia juga dikenakan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPN) karena merupakan anggota aktif TNI.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada yang Meringankan, Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Oknum TNI Pembunuh Sales Mobil"
TERUNGKAP Motif ART Bunuh Dea Permata Karisma, Uang Gaji Rp500 Ribu Belum Dibayar Korban |
![]() |
---|
Breaking News, Kejari Bintan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPB Pelabuhan |
![]() |
---|
Pemprov Kepri segera Petakan Lokasi SPPG di Pulau-pulau, Ansar: Tak Ada yang Terlewat |
![]() |
---|
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Syahbandar Batam di Barelang Jelaskan Soal Suspend Izin Berlayar KM Sumber Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.