ANAMBAS TERKINI
Barang Bukti Perkara Asusila Paling Banyak Dimusnahkan Kejari Anambas
Kejari Anambas memusnahkan barang bukti dari tujug perkara yang didominasi oleh kasus-kasus asusila.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti yang disaksikan pejabat penting Anambas ini merupakan barang bukti perkara tahun 2024 dan 2025.
Rangkaian acara pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas di Tarempa, Kamis (22/5/2025).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 14 jenis.
Barang-barang tersebut berasal dari tujug perkara yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
Tujuh perkara itu meliputi 1 perkara narkotika, 1 perkara judi online, 1 perkara pembunuhan berencana dan 4 perkara pencabulan.
Dalam perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu dimusnahkan seberat 0,15 gram. Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat lalu dibuang.
Sementara barang bukti perkara judi online yakni ponsel dan perkara pembunuhan berencana yakni parang dipotong dengan mesin grenda.
Baca juga: Kejari Anambas Kawal Dana Desa Lewat Program Jaga Desa, Perkuat Asta Cita Presiden
Untuk barang bukti perkara asusila dengan jenis pakaian luar dan dalam ikut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong api.
"Pemusnahan ini menindaklanjuti ketetapan putusan pengadilan yang telah dinyatakan inkrah. Ini menjadi bentuk komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat," ucapnya di sela-sela pemusnahan.
Secara hukum, pemusnahan barang bukti ini bagian implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
"Kita berharap agar eksekusi yang juga mengarah pada barang bukti ini dapat menjadi bukti penegasan hukum yang transparan dan terbuka kepada masyarakat," tegas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kepulauan Anambas. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Kejari
Kejari Anambas
Anambas
kabupaten anambas
Kepri
Provinsi Kepri
Barang Bukti
Asusila
TRIBUNBATAM.id
| Peringati WCD 2025, Pelajar SDN 003 Tarempa Anambas Turun ke Jalan Pungut Sampah |
|
|---|
| Babak Baru Rencana Penerbangan Komersial Bandara Matak, Ini Penjelasan Dishub Anambas |
|
|---|
| Kejari Anambas Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Tarempa Barat, Keadilan Hukum yang Memulihkan |
|
|---|
| Tingkatkan Sarana Pendidikan, Pemkab Anambas Bantu Meja dan Kursi 9 Sekolah, SMPN 1 Siantan Hari Ini |
|
|---|
| Kisah Marsita Juru Masak MBG di Anambas, Bangun Subuh Demi Asupan Gizi Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.