NEWS ANALISIS

Rotasi Jabatan Pertama Pasca Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Priode Kepri 2025-2030

maka bisa dipahami bahwa rotasi itu terjadi karena adanya kebutuhan organisasi untuk dapat terus bergerak pada porosnya mencapai tujuan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Dok Endri Sanopaka
Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Dr. Endri Sanopaka, S. Sos, MPM. 

Persyaratan utama untuk melaksanakan pengembangan talenta dan karir pegawai oleh pemerintah daerah adalah kesiapan melaksanakan pola karir dengan mekanisme merit system.

Pemerintah Provinsi Kepri telahpuin menerapkan mekanisme pengembangan talenta dan karir berdasarkan kepada UU ASN yang terbaru tersebut, sebagaimana saat pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan juga Direktur Rumah SakitDaerah Raja Ahmad Tabib.

Dua jabatan tersebut diisi melalui mekanisme yang disebut dengan talent pool. Dimana para pejabat berasal dari internal instansi pemerintah. 

Dengan telah dilakukannya rotasi pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri yang pertama pada periode kedua Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang berpasangan dengan Wagub Nyanyang Haris Pratamura, maka bisa dipastikan promosi jabatan akan dilakukan hanya pada posisi jabatan yang kosong saja.

Untuk pengisiannya juga sangat berpotensi di isi oleh mereka yang saat ini sudah memperoleh posisi pada jabatan Administrator pada JPT Pratama yang kosong, dan berkemungkinan tertutup kesempatan bagi mereka yang berasal dari luar OPD yang saat ini pejabatnya kosong.

Hal tersebut dapat terjadi jika memang prosesnya konsisten mengacu kepada mekanisme mobilitas talenta yang diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved