NEWS ANALISIS

Rotasi Jabatan Pertama Pasca Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Priode Kepri 2025-2030

maka bisa dipahami bahwa rotasi itu terjadi karena adanya kebutuhan organisasi untuk dapat terus bergerak pada porosnya mencapai tujuan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Dok Endri Sanopaka
Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Dr. Endri Sanopaka, S. Sos, MPM. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebagaimana istilah yang selalu kita dengar dalam keseharian, bahwa rotasi itu adalah sebuah perputaran, bukan pergantian ataupun peningkatan. Terjadinya rotasi bisa karena alami, atau sebaliknya karena adanya keperluan.

Dalam konteks Rotasi jabatan yang dilakukan didalam lingkungan birokrasi pemerintahan, maka bisa dipahami bahwa rotasi itu terjadi karena adanya kebutuhan organisasi untuk dapat terus bergerak pada porosnya mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Begitu juga yang telah dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri atas rotasi jabatan pertama pasca dilantiknya Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada periode kedua masa jabatannya.

Merupakan hal yang lumrah, bahwa Gubernur sebagai pemegang kekuasaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan rotasi pejabat dalam jabatan birokrasi pemerintahannya.

Tentu alasan utama adalah kebutuhan organisasi untuk mengimplementasikan rencana kerja yang telah disusun dalam dokumen perencanaan daerah, maka diperlukan personil yang sesuai menduduki posisi-posisi jabatan yang merupakan motor utama untuk implementasi program-program kerja pemerintah Provinsi Kepri.

Rotasi ataupun perputaran adalah merupakan salah satu cara dalam memobilisasi sumber daya aparatur yang ada.

Rotasi jabatan menjadi salah satu cara untuk menyegarkan mesin birokrasi agar personil yang ada dapat bekerja dengan semangat yang baru pada penempatan tugas yang baru.

Hal tersebut dapat kita lihat dari rotasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, dimana pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala OPD, telah di lakukan rotasi pada 16 jabatan yang bila dicermati ada juga yang mendapatkan promosi, karena mendapatkan jabatan lebih tinggi levelnya dari jabatan sebelum (dari Kepala Biro menjadi Kepala OPD). 

Selain dari JPT Pratama, rotasi juga menyentuh pada level Jabatan Administrator (setingkat Eselon 3) dan Jabatan pengawas (setingkat Eselon 4).

Kalau kemudian publik memiliki persepsi atas keputusan penempatan pejabat pada jabatan tertentu itu mengandung unsur yang sifatnya politis, tentu tidak dapat dipungkiri, sebab Gubernur sebagai PPK adalah merupakan pejabat politik yang memang memperoleh jabatan melalui mekanisme politik, sehingga sangat sulit untuk memberikan garansi bahwa rotasi ataupun promosi jabatan dilingkungan pemerintah daerah bisa dinyatakan bebas dari politik. 

Konsekuensinya tentu sudah diantisipasi dengan perangkat peraturan yang memberikan rambu bagi kepala daerah dalam melakukan pergantian pejabat dilingkungan birokrasinya, harus mengikuti ketentuan waktu dan juga perizinan yang harus diajukan kepada pihak kementerian dalam negeri, dan pihak terkait lainnya.

Konsekuensi atas kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom juga sudah sewajarnya Kepala Daerah dapat melakukan pergantian pejabat yang menjadi bawahannya, dengan tetap mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik, serta kompetensi dan integritas pejabat yang bersangkutan.

Namun jika ditinjau secara politik, maka instrument evaluasi yang paling mengemuka tentu adalah loyalitas dan royalitas pejabat yang akan ditunjuk. 

Pasca Rotasi jabatan pejabat dilingkungan birokrasi pemerintah Provinsi Kepri, maka ada posisi jabatan yang masih tetap kosong ditinggalkan oleh pejabat lama karena menempati posisi jabatan yang baru.

Pengisian JPT Pratama yang kosong tersebut adalah Sekretaris DPRD, Kepala Biro Umum, dan juga Kepala Biro Pemerintahan. Untuk pengisian tiga jabatan tersebut, jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka akan dilakukan pengembangan talenta dan karir ASN melalui mobilitas talenta, yang dapat dilakukan dengan pengisian dari dalam instansi pemerintah, dari luar instansi pemerintah, maupun antar instansi pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved