Gebrakan Satlantas Polresta Tanjungpinang Lewat Layanan Cek Fisik On The Spot
Satlantas Polresta Tanjungpinang punya program On The Spot yang memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengecek fisik kendaraan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Satlantas Polresta Tanjungpinang punya inovasi baru terkait layanan cek fisik kendaraan bermotor.
Melalui layanan On The Spot, personel Satlantas Polresta Tanjungpinang akan mengecek fisik kendaraan di tempat.
Biasanya, pemilik kendaraan bermotor yang mendatangi Samsat atau kantor polisi seperti Polres atau Polda untuk mendapatkan layanan ini.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Regident, Ipda Dio Putra menjelaskan, bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat.
“Terkhusus saat melakukan proses pengecekan fisik kendaraan. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat,” ucapnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Perketat Patroli Cegah Balap Liar Hingga Ingatkan Peran Orangtua
Ia menjelaskan, petugas nantinya yang akan mendatangi alamat pemohon.
Khususnya wilayah Samsat Tanjungpinang.
“Kami akan mengirimkan petugas yang akan langsung menuju lokasi alamat pemohon untuk dilakukan cek fisik,”ucapnya kembali menjelaskan.
Dengan layanan cek fisik ditempat ini, lanjut Ipda Dio, merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tentu seperti yang disampaikan sebelumnya. Agar memudahkan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan cek fisik,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap 13 Pelaku Komplotan Pencuri Kabel SWRO Termasuk Penadah
Untuk menggunakan layanan cek fisik ditempat, warga Tanjungpinang bisa menghubungi layanan telpon 110 atau call center Samsat Tanjungpinang 08117787557.
Syarat cek fisik kendaraan bermotor meliputi:
1. Identitas Pemilik:
- KTP asli pemilik kendaraan harus dibawa.
- Jika diwakilkan, perlu surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik dan disertai fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
2. Identitas Kendaraan:
- STNK asli kendaraan.
- BPKB asli atau fotokopi.
Baca juga: Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Februari sampai Juli 2025
- Faktur asli (untuk kendaraan baru).
- Petugas akan melakukan pengecekan fisik, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Setelah cek fisik selesai, hasil akan ditandatangani dan disimpan sebagai bukti. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Komisi II DPRD Kepri Usul Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu KTP Pemilik Pertama |
|
|---|
| Korban Kecelakaan di Tanjungpinang Alami Patah Kaki, Bambang Masih Terbaring Lemas di RSUD |
|
|---|
| Kecelakaan di Tanjungpinang Mobil Vs Motor Hari Ini Viral, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kecelakaan di Tanjungpinang Mobil Vs Motor Viral di Medsos, Sopir Carry Diduga Lalai |
|
|---|
| Pengendara Mulai Tertib, Pasca Satlantas Polresta Tanjungpinang Sediakan Kamera ETLE Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kanit-Regident-Polresta-TPi.jpg)