Kamis, 30 April 2026

Ada Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya, Ini Reaksi Agus Buntung Saat Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara

Tayang:
Editor: agus tri
TribunLombok/Robby Firmansyah
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung. 

TRIBUNBATAM.id - Menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, setelah dirinya proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita, sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025). 

Majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Suasana ruang sidang dan reaksi keluarga Agus yang mengundang empati menjadi sorotan dan bukannya besarnya hukumnya.

Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya. 

Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.

Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.

Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.

Usai diskusi, Michael Ansori dan Agus Buntung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan.

Namun, usai persidangan, Michael Ansori menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung

Suasana emosi muncul sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.

Saat pembacaan putusan berlangsung terbuka di ruang sidang PN Mataram, hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni. Ia tampak setia berada di kursi pengunjung dan terlihat memeluk Agus usai sidang selesai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved