Breaking News
Senin, 27 April 2026

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Disnaker Batam: Silakan Lapor Jika Terjadi

Disnaker Batam mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Foto Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti saat ditemui Tribun Batam belum lama ini. Disnaker Batam respons surat edaran Menaker, perusahaan dilarang tahan ijazah karyawan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Larangan bagi perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja kembali ditegaskan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. 

Kebijakan ini langsung disambut oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, yang telah mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan aturan itu sejatinya bukan hal baru. 

"Yang pertama itukan dari dulu memang gak boleh. Kita sudah menurunkan surat imbauan itu ke seluruh perusahaan-perusahaan ke HK, kawasan dan segala macam sudah kami sampaikan, kami menyambut baik itu," ujar Rudi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bakal Sikat Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Ia melanjutkan, ada kejadian pada saat dirinya meninjau perusahaan dan ternyata ditemukan adanya ijazah pekerja.

Hal itu kemudian langsung ditanyakan dan perusahaan menjelaskan maksud dari penyimpanan ijazah tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. 

"Sejauh ini tidak ada laporan ya. Ada kejadian waktu itu saya tanya ke perusahaan, kenapa ada ijazah di sana. Dijawab karena karyawannya sendiri yang nitip, takut hilang karena sering pindah tempat tinggal atau masih ngekos," tambahnya.

Dalam hal ini, Rudi juga mengingatkan, jika ada pelamar atau karyawan yang merasa dokumennya ditahan tanpa persetujuan, mereka bisa langsung melapor ke Disnaker Batam.

"Kalau ada perusahaan yang menahan ijazah, silakan lapor ke Disnaker," tutupnya. 

Baca juga: Terungkap Alasan Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah, Akta Lahir hingga Buku Nikah Mantan Karyawannya

Adapun SE dari Kemenaker ini menjadi penegasan, semua dokumen pribadi milik pekerja, misalnya seperti ijazah, KTP, SIM, paspor, atau BPKB adalah hak pekerja yang tidak boleh ditahan, bahkan atas kesepakatan sekalipun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved